BERITA

Ketua KPK Indonesia Tersandung Kontroversi: Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan dalam Kasus Korupsi

281
×

Ketua KPK Indonesia Tersandung Kontroversi: Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan dalam Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Pertama di Indonesia Ketua KPK Terjerat Kasus Korupsi, Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Pemerasan
Pertama di Indonesia Ketua KPK Terjerat Kasus Korupsi, Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Pemerasan

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Rabu malam, 22 November 2023, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara pemerasan terhadap Syaharul Yasin Limpo.

Langkah ini merupakan titik balik signifikan dalam sejarah KPK, di mana kepala lembaga antikorupsi tersebut pertama kalinya terjerat kasus korupsi sejak berdirinya pada 29 Desember 2003.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan penetapan status tersangka Firli Bahuri dalam sebuah konferensi pers.

Ade menyatakan, “Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, pada hari Rabu, 22 November 2023, sekitar pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka.”

Kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri bermula dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023 terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan Syaharul Yasin Limpo.

Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyidikan yang ditingkatkan pada 6 Oktober 2023.

Rangkaian penyidikan melibatkan pemeriksaan sekitar 90 saksi, termasuk ahli, dan dua kali pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dan Syaharul Yasin Limpo.

Selain pemeriksaan, upaya paksa berupa penggeledahan dilakukan di dua tempat tinggal Firli, yaitu Villa Galaxy, Bekasi Selatan, dan di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan.

Ancaman hukuman bagi Firli mencakup Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada akhir Oktober dan pertengahan November.

Penetapan ini menambah kompleksitas situasi, mengingat kepala KPK merupakan sosok kunci dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Firli Bahuri, yang sebelumnya mangkir dari panggilan polisi pada 7 November dan 14 November, membantah melakukan pemerasan.

Dalam konferensi pers penahanan mantan Wali Kota Bima pada 5 September 2023, Firli menyangkal terlibat dalam pemerasan dan menyebut adanya upaya mencatut lembaga antikorupsi oleh pihak-pihak tertentu, termasuk kontak dengan kepala daerah hingga menteri.

Kasus ini telah menciptakan gelombang kejutan dan keprihatinan di kalangan masyarakat, sekaligus menyoroti tantangan dalam menjaga integritas lembaga-lembaga penegak hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *