BERITA

Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur Membantah Dugaan Penerimaan Uang Ratusan Juta dalam Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga

12
×

Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur Membantah Dugaan Penerimaan Uang Ratusan Juta dalam Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga

Sebarkan artikel ini
Bersaksi di Pengadilan, Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur Bantah Terima Uang Ratusan Juta dari Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga
Bersaksi di Pengadilan, Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur Bantah Terima Uang Ratusan Juta dari Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga

Media90 – Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, Kemari, membantah menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tanah dan tanam tumbuh di Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.

Bantahan ini disampaikannya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Kamis (27/2/2025), dalam sidang yang melibatkan dua terdakwa, yakni mantan Kepala Desa Trimulyo, Alin Setiawan, dan Okta, anggota satuan tugas (Satgas) proyek.

ads
ads

Kemari dengan tegas mengatakan bahwa ia tidak pernah menerima uang dari Ilhamuddin, sebagaimana disebutkan dalam keterangan di persidangan oleh Majelis Hakim.

“Saya tidak pernah menerima itu. Setahu saya, Pak Sukir menyerahkan uang kepada Ilhamuddin sebesar kurang lebih Rp700 juta, tapi saya tidak menghitung jumlah pastinya,” ujar Kemari saat diwawancarai media setelah persidangan.

Baca Juga:  Berkolaborasi untuk Kemanusiaan: Waka Polda Lampung Galang Koordinasi Anggota di Bengkel Selama Libur Lebaran untuk Membantu Pemudik

Kemari juga menanggapi pertanyaan tentang adanya pertemuan di rumahnya yang diduga terkait dengan aliran dana tersebut.

Ia menjelaskan bahwa yang terjadi adalah Sukirdi dan teman-temannya menyerahkan uang kepada Ilhamuddin di rumahnya.

“Saya tidak menyangkal fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Pertanyaan jaksa dan hakim sangat linear dengan fakta yang terjadi, dan semuanya profesional dalam menanyakan inti dari perkara ini,” jelasnya.

Kemari mengakui bahwa pada tahun 2022, ia diminta menjadi pengacara Sukirdi, dan dalam persidangan ia hanya menerima uang jasa senilai Rp15-20 juta dari Sukirdi.

Uang tersebut adalah pembayaran atas jasanya sebagai advokat.

Dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp43,41 miliar ini, terdapat empat tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Lampung.

Baca Juga:  KPU Terima Daftar Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dengan Dukungan PBB

Selain Alin Setiawan dan Okta, dua tersangka lainnya adalah Ilhamuddin, warga Dusun Melaris, Desa Negeri Jemanten, Marga Tiga, Lampung Timur, serta Kepala BPN Lampung Timur periode 2020-2022, berinisial AR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *