Media90 – Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, Kemari, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan tanah dan tanam tumbuh di Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis (27/2/2025) dengan menghadirkan dua terdakwa, mantan Kepala Desa Trimulyo Alin Setiawan dan Okta, anggota satuan tugas (Satgas) proyek.
Keduanya bersaksi karena diduga menerima aliran dana terkait proyek tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kemari sebagai saksi, setelah dalam sidang sebelumnya nama Kemari disebut oleh saksi Ilhamudin, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum terdakwa Alin Setiawan, Irwan Apriyanto, mengonfirmasi bahwa sidang kali ini menghadirkan anggota DPRD Lampung Timur, Kemari.
“Hari ini JPU menghadirkan saksi dari anggota DPRD Lampung Timur, KM (Kemari),” kata Irwan.
Menurut Irwan, Kemari dipanggil berdasarkan keterangan saksi sebelumnya, yang menyatakan bahwa ada anggota DPRD Lampung Timur yang menerima aliran dana fiktif terkait proyek bendungan tersebut.
Dari pantauan di lapangan, Kemari menghadiri persidangan untuk memberikan kesaksian.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung.
Kasus ini sendiri telah merugikan negara hingga Rp43,41 miliar, dan sejauh ini terdapat empat tersangka yang ditetapkan oleh Polda Lampung.
Selain Alin Setiawan dan Okta, tersangka lainnya adalah Ilhamudin dari Dusun Melaris, Desa Negeri Jemanten, Marga Tiga, Lampung Timur, serta AR, Kepala BPN Lampung Timur periode 2020-2022.