BERITA

Ketiduran di Posisi Jaga Warung, Warga Wonosobo di Tanggamus Malah Kehilangan Uang dan HP

151
×

Ketiduran di Posisi Jaga Warung, Warga Wonosobo di Tanggamus Malah Kehilangan Uang dan HP

Sebarkan artikel ini
Pemilik Ketiduran Jaga Warung, Pria Asal Wonosobo Tanggamus ini Gasak Uang dan HP
Pemilik Ketiduran Jaga Warung, Pria Asal Wonosobo Tanggamus ini Gasak Uang dan HP

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di Pekon Kalisari, Kecamatan Wonosobo, yang terjadi pada Senin, 26 Februari 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

Tersangka berinisial RS (25), warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, menyatakan bahwa penangkapan berdasarkan laporan dari Dartik (44), warga Pekon Kalisari Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, dan dilakukan pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 00.30 WIB oleh anggota Polsek Wonosobo bersama Tekab 308 Polres Tanggamus.

Tim gabungan berhasil mengidentifikasi tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Pekon Kalirejo, Wonosobo, Tanggamus.

Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Wonosobo untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  PKM Team from Polinela Provides 'Accurate Online' Accounting Training in East Lampung

Dalam perkara ini, turut diamankan barang bukti berupa celana pendek warna biru dan baju lengan pendek warna merah bertuliskan “Wrangler” yang digunakan saat melakukan kejahatan, serta kotak handphone Oppo A17k warna biru laut milik korban.

Kejadian bermula saat korban, pemilik warung di Pekon Kalisari, ketiduran di warungnya. Saat temannya hendak membeli bensin, ia mendengar jeritan membangunkan dan mengetahui ada orang masuk ke warung. Namun, pelaku sudah melarikan diri.

Diduga pelaku berjumlah dua orang, menggunakan satu motor Beat warna hitam. Salah satu pelaku menunggu di atas motor di pinggir jalan menggunakan baju kaos warna merah, sementara pelaku lainnya masuk ke warung menggunakan baju warna hitam dan mengambil uang sejumlah Rp300 ribu serta satu unit handphone Oppo A17k warna biru laut.

Baca Juga:  Perampok Pisang dan Kelapa di Gunung Alip Tanggamus Mendapat Hukuman dari Massa Marah: Xenia Mereka Dirusak dalam Aksi Balas Dendam

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp1,9 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo Polres Tanggamus.

Tersangka RS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, rekannya yang diketahui identitasnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin menegaskan komitmen Polsek Wonosobo Polres Tanggamus dalam menangani kasus-kasus kriminal untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *