BERITA

Kerap Muncul Tengah Malam, Remaja 15 Tahun di Pulau Panggung Tanggamus Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

18
×

Kerap Muncul Tengah Malam, Remaja 15 Tahun di Pulau Panggung Tanggamus Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Sering Datang Tengah Malam, Ternyata Remaja 15 Tahun di Pulau Panggung Tanggamus ini Setubuhi Anak di Bawah Umur
Sering Datang Tengah Malam, Ternyata Remaja 15 Tahun di Pulau Panggung Tanggamus ini Setubuhi Anak di Bawah Umur

Media90 – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengamankan seorang remaja berusia 15 tahun berinisial GH atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

GH diamankan pada Kamis, 22 Agustus 2024, di Kecamatan Pulau Panggung, setelah sebelumnya dilaporkan oleh YU (39), ibu dari korban.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pihaknya pada 6 Agustus 2024.

Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan saksi serta bukti yang ada, GH berhasil diamankan di kediamannya di Pulau Panggung.

“Berdasarkan laporan tersebut dan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang dikuatkan alat bukti yang ada, GH kami amankan saat berada di kediamannya,” ujar AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, Jumat, 23 Agustus 2024.

Baca Juga:  Pesan Mendagri Tito Karnavian untuk Pj Gubernur Lampung Samsudin Usai Pelantikan

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti yang turut memperkuat dugaan tersebut.

Di antaranya adalah satu potong daster warna biru bermotif bunga-bunga dan satu unit handphone merek Redmi 12C warna hitam.

Kasus ini pertama kali terungkap pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Pelapor, YU, mendapatkan informasi dari seorang saksi yang melihat bahwa GH sering datang ke rumahnya pada tengah malam untuk menemui anaknya, KD (12).

Berdasarkan keterangan korban, GH diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan korban pada 25 Juli 2024, sekitar pukul 00.00 WIB.

Saat ditanya oleh ibunya, korban akhirnya mengakui bahwa GH sering datang pada tengah malam tanpa sepengetahuan orang tuanya, bahkan masuk ke kamar korban dan melakukan tindakan tidak senonoh.

Baca Juga:  Dua Remaja Pringsewu Ditangkap Polisi Setelah Modifikasi dan Jual Motor Curian di Media Sosial

“Keterangan dari korban membuat pelapor syok dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus untuk diproses lebih lanjut,” jelas AKP Muhammad Jihad Fajar Balman.

Atas perbuatannya, GH dikenakan Pasal 76D UU Perlindungan Anak junto Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

“Terkait tersangka yang masih anak di bawah umur, penyidikannya juga mengacu pada UU Peradilan Anak,” pungkas AKP Muhammad Jihad Fajar Balman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *