Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Aksi kepolisian yang tajam dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil menggagalkan pergerakan dua tersangka penyalahguna narkotika yang tengah melintas di jalan Danau, Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur.
Kedua tersangka, berinisial YS (26) dan RE (29), warga Desa Negerikaton, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran, ditangkap dengan barang bukti yang mencengangkan.
Menurut keterangan resmi dari Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya, saat akan ditangkap, tersangka RE berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara nekat menelan plastik berisi sabu yang hendak mereka edarkan.
“Saat menyadari akan ditangkap, tersangka panik dan berupaya menelan satu paket sabu. Namun, upaya untuk menghilangkan barang bukti tersebut berhasil diketahui oleh petugas, dan tersangka langsung diamankan ke Polres Pringsewu,” ujar Kasat Narkoba melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (14/1/2024).
Proses penangkapan tidak berjalan mulus bagi kedua tersangka, namun, berkat kecepatan tindakan aparat, plastik klip berisi sabu yang ditelan oleh tersangka RE berhasil dievakuasi melalui tindakan medis. Barang bukti ini kini menjadi bagian integral dari proses penyidikan perkaranya.
Hasil tes urin menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengandung zat methapetamin atau sabu, menguatkan dugaan bahwa keduanya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Pringsewu.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menekankan bahwa kedua tersangka sudah lama menjadi target operasi kepolisian, namun selalu berhasil mengelak saat akan diringkus.
“Dua tersangka ini dikenal sebagai kurir narkoba yang seringkali terlibat dalam pengedaran sabu di wilayah Pringsewu,” ungkap Kasat.
Selain kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor dan dua unit ponsel sebagai bagian dari bukti-bukti terkait kasus ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal dua belas tahun penjara.
Proses penyidikan dan pengadilan selanjutnya akan menentukan nasib mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.