BERITA

Keputusan Hakim Menolak Gugatan Warga Terhadap FIF Lampung Terkait Insiden Penyitaan Motor oleh Debt Collector

305
×

Keputusan Hakim Menolak Gugatan Warga Terhadap FIF Lampung Terkait Insiden Penyitaan Motor oleh Debt Collector

Sebarkan artikel ini
Debt Collector Rampas Motor di Jalan, Hakim Tolak Gugatan Warga terhadap FIF Lampung
Debt Collector Rampas Motor di Jalan, Hakim Tolak Gugatan Warga terhadap FIF Lampung

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, sengketa kepemilikan sepeda motor antara Median Suwardi dan PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Lampung telah mencapai titik akhir.

Hakim tunggal Aria Veronica menolak gugatan Median Suwardi terhadap FIF Group Cabang Lampung dalam putusan yang diumumkan pada Sabtu (2/12/2023).

Dalam amar putusannya, Hakim Aria menyatakan, “Menolak gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp185.000.”

Putusan ini didasarkan pada kurangnya kehadiran para tergugat, yaitu Kejari Pringsewu dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Lampung, yang turut berperan dalam pelelangan kendaraan tersebut.

“Hakim Aria menimbang bahwa Kejari Pringsewu sebagai pihak yang melaksanakan lelang barang rampasan pada 10 November 2021, dan menimbang bahwa kedua petitum tersebut sebagai pokok permasalahan, untuk yang lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” demikian disampaikan dalam amar putusan yang diumumkan.

Penasihat hukum Median Suwardi, Wahyu Widiyantmiko, menyatakan bahwa pihaknya telah mempelajari putusan Majelis Hakim PN Tanjung Karang No26/Pdt.G.S/2023/PN Tjk.

Wahyu menyoroti bahwa penolakan gugatan tersebut terjadi karena kekurangan kelengkapan pihak-pihak yang menjadi tergugat, selain Kantor FIF Lampung.

“Kami sudah pelajari berdasarkan amar putusan bahwa pertimbangan hakim karena kurangnya pihak-pihak yang menjadi tergugat,” ungkap Wahyu.

Meskipun putusan tersebut tidak secara eksplisit menyatakan keabsahan tindakan penarikan motor oleh Kantor FIF Cabang Lampung bersama debt collector, Wahyu mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan perampasan motor tersebut ke Polresta Bandar Lampung dan prosesnya masih berjalan.

“Pada intinya, hakim belum masuk ke pembuktian pokok gugatan,” tambah Wahyu.

Dalam menghadapi putusan ini, Wahyu menyampaikan bahwa pihaknya berencana untuk kembali mengajukan gugatan perdata biasa ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Tujuannya adalah mencari keadilan dan kebenaran, serta memastikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menghadapi penarikan paksa oleh FIF Cabang Lampung.

Wahyu menekankan bahwa pembeli barang lelang negara yang sah menurut ketentuan undang-undang adalah pembeli beritikad baik, dan hak-hak mereka harus dilindungi oleh hukum.

Gugatan sengketa kepemilikan sepeda motor ini timbul karena sepeda motor milik Median ditarik paksa oleh debt collector dari FIF Group Cabang Lampung, meskipun Median telah sah membeli sepeda motor tersebut melalui lelang yang diadakan Kejari Pringsewu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *