BERITA

Kendaraan Roda Enam atau Lebih Dilarang Lewat di Jalur Liwa-Krui: Longsor di KM 17 Kubu Perahu Lampung Barat

131
×

Kendaraan Roda Enam atau Lebih Dilarang Lewat di Jalur Liwa-Krui: Longsor di KM 17 Kubu Perahu Lampung Barat

Sebarkan artikel ini
Jalur Liwa-Krui Longsor di KM 17 Kubu Perahu Lampung Barat, Kendaraan Roda Enam atau Lebih Dilarang Lewat
Jalur Liwa-Krui Longsor di KM 17 Kubu Perahu Lampung Barat, Kendaraan Roda Enam atau Lebih Dilarang Lewat

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Barat telah memasang sepanduk himbauan larangan melintas bagi kendaraan roda enam atau lebih di jalur penghubung Liwa-Krui yang mengalami longsor di KM17, Pekon Kubu Perahu, Kabupaten Lampung Barat pada Sabtu (6/4/2024).

Langkah ini diambil untuk menghindari kemungkinan kecelakaan dan memperlancar proses perbaikan jalan.

Kasat Lantas Polres Lampung Barat, Iptu David Pulner, yang mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Ryky Widya Muharam, menjelaskan bahwa pemasangan sepanduk tersebut bertujuan untuk menghentikan kendaraan yang berpotensi melintas dari arah Bandar Lampung atau Baturaja ke arah Liwa/Krui melalui jalur alternatif di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) atau di KM17 Pekon Kubu Perahu.

“Kami telah memasang spanduk himbauan di beberapa titik perlintasan kendaraan besar seperti pertigaan Bukit Kemuning, Lampung Utara, dan Gerbang Tol Lampung Tengah. Kami juga telah berkoordinasi dengan jajaran lalu lintas Polres Tanggamus untuk memasang larangan serupa,” ungkap Kasatlantas Iptu David Pulner.

Baca Juga:  Kemitraan Strategis VMOTO dan Charged untuk Menghasilkan 10 Juta Motor Listrik Terjual

Pihak kepolisian berharap bahwa tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran para sopir kendaraan besar untuk tidak melintasi KM17 di Jalur Liwa-Krui.

Hal ini diharapkan dapat membantu percepatan pengerjaan jalan yang mengalami longsor tersebut.

“Sebelumnya, jalan tersebut sudah dapat dilalui oleh kendaraan kecil. Namun, kehadiran kendaraan besar justru membuat kondisi jalan semakin rusak, yang pada akhirnya akan memperlambat proses perbaikan, terutama menjelang masa mudik Lebaran,” tambah Iptu David.

Saat ini, jalan di KM17 Pekon Kubu Perahu hanya dapat dilintasi oleh kendaraan roda dua.

Namun, diperkirakan arus kendaraan akan meningkat drastis pada H+2 Lebaran, terutama kendaraan masyarakat yang menuju ke pantai wisata Krui Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

Dengan himbauan larangan melintas untuk kendaraan roda enam atau lebih, diharapkan dapat tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman dan lancar, serta mendukung upaya percepatan perbaikan jalan yang rusak di KM17 Pekon Kubu Perahu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *