Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera telah mengambil langkah drastis dengan menghentikan sementara semua kegiatan pembangunan superblok yang dilakukan oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB) di Jalan Soekarno Hatta, Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Keputusan ini diambil setelah adanya pengaduan masyarakat setempat terkait dampak banjir yang meresahkan.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, menyatakan bahwa pihaknya telah memasang plang untuk penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan superblok oleh PT HKKB pada tanggal 28 Februari 2024.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terdampak akibat adanya kegiatan penimbunan dan pengurukan di lokasi pembangunan superblok tersebut.
“Pemasangan plang ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat setempat yang resah karena terdampak banjir. Hal ini akibat adanya kegiatan penimbunan dan pengurukan di lokasi pembangunan superblok oleh PT HKKB,” ujar Subhan dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Selasa (5/3/2024).
Menurut Subhan, pemasangan plang penghentian kegiatan sementara ini disaksikan langsung oleh beberapa Ketua RT Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Namun, saat pemasangan plang dilakukan, tidak ada perwakilan dari pihak PT HKKB yang hadir di lokasi kegiatan.
Hasil pengecekan awal oleh Tim Seksi Wilayah III Balai Gakkum Sumatera menunjukkan bahwa PT HKKB melakukan penimbunan dan pengurukan lahan untuk pembangunan superblok tanpa dilengkapi dengan persetujuan lingkungan yang diperlukan.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung juga membenarkan bahwa PT HKKB, sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) pada area tersebut, belum memperoleh persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh pihak terkait.
Subhan menambahkan bahwa PT HKKB telah melakukan kegiatan penimbunan tanah di enam area yang berbeda dengan tinggi timbunan mencapai lima meter, yang tersebar di tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim.
Dia menegaskan bahwa tindakan PT HKKB ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, dan SPPL. Tindakan PT HKKB ini jelas melanggar peraturan tersebut,” tegas Subhan.
Langkah tegas yang diambil oleh Gakkum KLHK Wilayah Sumatera ini diharapkan dapat menjamin perlindungan lingkungan hidup serta kesejahteraan masyarakat setempat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh pembangunan tanpa izin yang sesuai.