Media90 – Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh isu larangan menikah pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional mulai 1 Januari 2025.
Isu ini muncul setelah sejumlah video di TikTok viral, menunjukkan seorang pria yang diduga penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) memberikan pernyataan tentang hal tersebut.
Dalam video yang dilihat Suara.com pada Minggu (13/10/2024), pria tersebut menjelaskan kepada pasangan pengantin bahwa mulai 1 Januari 2025, KUA tidak akan melayani pernikahan di hari-hari tersebut.
“Jadi hanya di hari kerja,” ujarnya, sembari merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Ia juga menyatakan bahwa bagi pasangan yang tetap memaksakan menikah pada hari-hari tersebut, KUA tidak akan mengeluarkan akta nikah, dan pasangan harus melakukan isbat di Pengadilan Agama.
Namun, video tersebut tampak terpotong, sehingga ucapan pria tersebut terkesan tidak lengkap dan bisa menimbulkan kebingungan.
Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 ini ditetapkan pada 7 Oktober 2024 dan akan berlaku tiga bulan setelahnya, yakni pada 7 Januari 2025.
Dalam Pasal 16 peraturan tersebut, dinyatakan bahwa akad nikah di KUA hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
Klarifikasi dari Kementerian Agama
Menanggapi beredarnya video viral dan informasi yang salah, Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Juru Bicara Anna Hasbie memberikan klarifikasi.
Dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (13/10/2024), Anna menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur.
Anna menjelaskan, meski pelaksanaan pernikahan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari kerja, petugas penghulu tetap bisa melaksanakan pernikahan di luar KUA pada hari libur.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” katanya.
Lebih lanjut, Anna menjelaskan bahwa PMA ini akan mulai berlaku dalam tiga bulan ke depan dan Kemenag akan terus mendengarkan masukan dari masyarakat untuk meningkatkan layanan.
Ia menegaskan bahwa pasangan masih dapat melangsungkan pernikahan di lokasi yang mereka inginkan, seperti di rumah atau tempat ibadah, selama memenuhi syarat yang berlaku.
Komitmen Kementerian Agama
Kemenag berkomitmen untuk memberikan pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat. Anna berharap klarifikasi ini dapat meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA.
Ia juga menambahkan bahwa Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut mengenai PMA Nomor 22 Tahun 2024 agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih memahami aturan yang berlaku dan tidak khawatir mengenai pelaksanaan pernikahan yang ingin dilakukan di luar KUA.