Media90 – Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah perusahaan tepung tapioka di Lampung.
Dalam inspeksi ini, mereka menekankan pentingnya menjaga mutu ubi kayu milik petani agar sesuai standar yang berlaku.
Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Kurniawan Affandi, menyatakan bahwa kunjungan selama tiga hari ke Lampung bertujuan untuk melihat langsung tata kelola industri ubi kayu, termasuk transparansi dalam pengelolaannya.
“Lampung selama ini dikenal sebagai sentra nasional untuk komoditas ubi kayu. Berdasarkan data dari Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, produksi ubi kayu daerah ini mencapai rata-rata 7 juta ton per tahun. Selain itu, terdapat 71 perusahaan tepung tapioka yang beroperasi di sini,” ujar Kurniawan Affandi, Jumat (14/2/2025).
Menurut Kurniawan, jumlah tersebut mencakup 50 persen dari total perusahaan tapioka di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya menjaga mutu ubi kayu serta memastikan transparansi dalam kemitraan komoditas ini, termasuk biaya dan kadar pati.
“Untuk menjaga mutu, perlu dilakukan sosialisasi mengenai standar mutu yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada petani. Ini penting agar tidak terjadi perselisihan terkait harga maupun kualitas produk,” tambahnya.
Sebagai pembina di bidang pertanian, khususnya untuk komoditas ubi kayu, Kementan terus menggali informasi terkait tata kelola ubi kayu guna menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul.
“Kami akan mengawasi dan mencari solusi terbaik agar permasalahan yang mempengaruhi komoditas ubi kayu dapat diatasi dengan baik. Semua pihak harus mendapatkan keuntungan yang adil,” jelas Kurniawan Affandi.
Selain itu, ia menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan petani sebagai penyedia bahan mentah utama bagi industri tapioka.
“Transparansi dan kerja sama antara perusahaan dan petani harus terus ditingkatkan. Setelah pemeriksaan ini, hasilnya akan kami laporkan kepada Menteri Pertanian setelah berkoordinasi dengan Satgas Pangan,” ujar Kurniawan.
Dengan menjaga mutu, kualitas, transparansi dalam pengukuran kadar pati, serta sistem timbangan yang akurat, diharapkan akan tercipta kepercayaan antara perusahaan dan petani. Kepercayaan ini dapat mendukung industri ubi kayu yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Penyelesaian masalah yang cepat dan tepat akan membantu menggerakkan kembali roda perekonomian serta mendorong pertumbuhan industri ubi kayu di Indonesia.