BERITA

Kelalaian Lingkungan: Walhi Mendorong Penghentian Land Clearing Pabrik Sawit PT PSM Way Kanan Tanpa Amdal dan Izin

305
×

Kelalaian Lingkungan: Walhi Mendorong Penghentian Land Clearing Pabrik Sawit PT PSM Way Kanan Tanpa Amdal dan Izin

Sebarkan artikel ini
Tak Punya Amdal dan Izin Lingkungan, Walhi Minta Land Clearing Pabrik Sawit PT PSM Way Kanan Dihentikan
Tak Punya Amdal dan Izin Lingkungan, Walhi Minta Land Clearing Pabrik Sawit PT PSM Way Kanan Dihentikan

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mengungkapkan temuan lapangan yang mencengangkan terkait dengan PT Pesona Sawit Makmur (PSM).

Diketahui bahwa PSM tengah melakukan aktivitas pematangan lahan di lokasi yang direncanakan untuk pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) dan pabrik pengolahan inti kelapa sawit (Kernel Crushing Plant/KCP) di Desa Karang Umpu, Kecamatan Belambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Berdasarkan hasil pemantauan pada November 2023, Walhi Lampung menyatakan bahwa PSM tidak hanya belum memperoleh persetujuan lingkungan, tetapi juga belum melakukan pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Irfan Tri Musri, Direktur Walhi Lampung, menyoroti kelalaian ini, mengingat rencana pembangunan pabrik oleh PSM termasuk dalam kategori wajib Amdal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Baca Juga:  Mengukir Prestasi: Rektor Darmajaya Meraih Sorotan Internasional dengan Publikasi di Jurnal Terkemuka

Walhi Lampung menyoroti bahwa PT PSM terus melakukan aktivitas land clearing dan persiapan pembangunan pabrik tanpa izin lingkungan yang sah.

Dalam siaran persnya, Irfan menjelaskan bahwa proses pembahasan dokumen lingkungan penting untuk menilai potensi dampak yang ditimbulkan dan bagaimana pengelolaan lingkungan akan dilakukan.

Pemantauan pada April 2023 menunjukkan bahwa PSM telah melakukan pematangan lahan seluas lebih kurang 168.516 meter persegi.

Tindakan ini, menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dapat dianggap sebagai tindak pidana.

Pasal 109 dalam undang-undang tersebut menyebutkan sanksi pidana penjara dan denda bagi mereka yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan.

Selain itu, Walhi Lampung mencurigai bahwa lokasi rencana kegiatan PT PSM berada di kawasan peruntukan pertanian lahan kering, tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  Pemkab Lampung Selatan Bagikan 41 Sapi Kurban ke Kecamatan dan Masjid Agung Kalianda

Jika terbukti melanggar tata ruang, PT PSM dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.

Irfan menekankan bahwa jika lokasi pembangunan pabrik tidak sesuai dengan tata ruang, maka dokumen Amdal tidak dapat dinilai, dan Persetujuan Lingkungan/Izin Lingkungan tidak dapat diterbitkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya tindakan tegas dari pemerintah untuk menghentikan segala aktivitas PT PSM yang melanggar peraturan.

Tri Mursi berharap agar penanganan serius dilakukan, mengingat perilaku tidak taat hukum PT PSM yang dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *