Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Nasib apes menimpa AAS, seorang pemuda berusia 21 tahun asal Desa Negeri Sakti, Gedong Tataan, Pesawaran.
Pada Jumat malam, tanggal 15 Desember 2023, AAS tertangkap basah saat mencuri ekor-ekor ayam dan entok di Pekon Gadingrejo Timur, Gadingrejo, Pringsewu.
Korban pencurian, Nurwidayat (41), menceritakan insiden tersebut. Pada pukul 21.00 WIB, dia mengecek kandang ayam di belakang rumahnya dan menemukan pintu kandang terbuka serta sembilan ekor ayam hilang.
Mengejar kehilangan, Nurwidayat bertemu dengan Agus Sujari yang juga kehilangan dua ekor entok.
Saat dalam perjalanan menuju rumah Kepala Pekon untuk melaporkan kejadian, Nurwidayat berpapasan dengan dua orang tidak dikenal naik sepeda motor, membawa dua karung di pangkuan dan dashboard sepeda motor.
Curiga, Nurwidayat meminta mereka berhenti, namun keduanya malah kabur.
“Karena curiga, lalu saya meminta kedua orang pemuda tersebut berhenti. Namun keduanya malah kabur lalu saya kejar,” ujar Nurwidayat.
Setelah kejar-kejaran, kedua pemuda berusaha mendorong sepeda motor Nurwidayat, tetapi malah membuatnya oleng dan jatuh ke persawahan.
Pelaku kabur meninggalkan sepeda motor dan dua karung. Saat dibuka oleh korban, ternyata karung tersebut berisi 9 ekor ayam dan 2 ekor entok milik korban dan Agus Sujari.
Akibat pencurian ini, Nurwidayat mengalami kerugian materi sebesar Rp5 juta.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh polisi dan warga di Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 04.00 WIB ketika pulang ke rumahnya di Desa Negeri Sakti.
Pelaku, bersama rekannya berinisial A yang masih dalam pengejaran polisi, mencuri unggas karena terdesak kebutuhan biaya untuk pergi ke Palembang.
“Pelaku mengaku tidak punya uang untuk ongkos pergi bekerja ke Palembang. Lalu, muncul inisiatif mencuri ayam, yang akan dijual dan uangnya digunakan untuk membayar ongkos mobil ke Palembang,” ungkap Kapolsek.
Polisi berhasil mengamankan 11 ekor unggas hasil curian dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
Tersangka AAS ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo, dan sedang dalam proses penyidikan perkara. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.