Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria paruh baya bernama Mus, berusia 50 tahun, warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.
Mus terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kasat Reserse Kriminal Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka Mus dilakukan di areal perkebunan di hutan Register 22 Pekon Margosari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat ditangkap, Mus tidak melakukan upaya perlawanan dan mengakui perbuatannya yang sangat meresahkan.
“Pengungkapan ini berhasil dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” ungkap Kasat Reserse Kriminal dalam keterangan tertulisnya pada Senin (4/12/2023).
Menurut kronologi yang dijelaskan oleh Kasat, peristiwa tragis ini terbongkar setelah ibu korban, E, mencurigai anaknya yang sering bermain di rumah tersangka tidak pulang.
Dengan keberanian, ibu korban mendatangi gubuk tersangka dan secara diam-diam menyaksikan tersangka tengah mencabuli anaknya di atas ranjang.
Dalam upaya melindungi anaknya, E keluar dari gubuk tersangka dan berpura-pura memanggil anaknya, EZ, sehingga berhasil membawa pulang anaknya tanpa diketahui tersangka.
Pada sore harinya, ibu korban menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya setelah suaminya pulang dari berkebun.
“Tak terima putri kesayangan menjadi korban tindakan asusila, orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak kepolisian,” jelas Kasat Reserse Kriminal.
Tersangka Mus mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ia melakukan tindak pencabulan berulang kali terhadap korban, yang terakhir terjadi pada 26 November 2023.
Modus operandi tersangka melibatkan pujian, rayuan, dan memanjakan korban ketika berada di gubuknya.
Kasat menambahkan bahwa tersangka mampu melakukan aksi bejat tersebut karena tinggal sendirian, sementara motifnya didorong oleh ketidakmampuannya untuk menahan nafsu birahi.
Tersangka Mus saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan tengah menjalani proses penyidikan.
Ia dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Iptu Al Haqqi menegaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka Mus dapat dikenai hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya melindungi anak-anak dari kekerasan seksual di masyarakat.