BERITA

Kejati Lampung Selidiki Korupsi Dana PI WK OSES Sebesar Rp271 Miliar dari PT Lampung Energi Berjaya, Uang Rp876 Juta Ditemukan dan Disita

16
×

Kejati Lampung Selidiki Korupsi Dana PI WK OSES Sebesar Rp271 Miliar dari PT Lampung Energi Berjaya, Uang Rp876 Juta Ditemukan dan Disita

Sebarkan artikel ini
Kejati Lampung Usut Kasus Korupsi Dana PI WK OSES Rp271 Miliar Milik PT Lampung Energi Berjaya, Uang Rp876 Juta Disita
Kejati Lampung Usut Kasus Korupsi Dana PI WK OSES Rp271 Miliar Milik PT Lampung Energi Berjaya, Uang Rp876 Juta Disita

Media90 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana participacing interest (PI) sebesar 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), yang bernilai mencapai 17.286.000 dollar Amerika atau setara dengan Rp271 miliar.

Dana besar tersebut dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang merupakan anak usaha dari PT Lampung Jasa Utama dan bergerak di bidang pengelolaan PI sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen, mengungkapkan bahwa kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

“Saat ini, tim kami masih melakukan rangkaian penyidikan yang melibatkan penggeledahan di kantor dan enam lokasi lainnya di Bandar Lampung dan Lampung Timur,” kata Armen dalam jumpa pers yang diadakan di Kantor Kejati Lampung pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Baca Juga:  Optimisme Calon Bupati Saleh Asnawi: Target Menang 70 Persen di Pilkada Tanggamus 2024

Dalam proses penggeledahan tersebut, tim berhasil menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta dokumen penting.

“Kami masih mendalami asal-usul uang yang ditemukan. Jika pemilik uang tidak dapat membuktikan asal-usulnya dan jika uang tersebut terbukti terkait dengan tindak pidana, maka akan disita,” jelas Armen.

Uang yang ditemukan terdiri dari Rp670 juta dalam bentuk rupiah, Rp1,3 miliar dalam bentuk uang suku bank, dan sekitar Rp206 juta dalam bentuk uang asing.

Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejati Lampung masih melakukan pendalaman mengenai keterkaitan para pihak yang terlibat, serta aliran uang yang diterima oleh PT Lampung Energi Berjaya dari Pertamina Hulu Energi.

Baca Juga:  Pesan Tokoh Hindu Lampung Selatan: Umat Diharapkan di Bawah Kepemimpinan Radityo Egi Pratama

Uang sebesar 17.286.000 dollar Amerika tersebut mengalir melalui PT Lampung Energi Berjaya sebagai anak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama.

Meskipun kasus ini sudah berstatus penyidikan, Kejati Lampung hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Armen juga menambahkan bahwa terkait modus operandi dan rincian lainnya, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut, mengingat penyidikan masih dalam tahap mendalam.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengelolaan dana publik dengan transparansi dan akuntabilitas, serta menunjukkan komitmen Kejati Lampung dalam memberantas korupsi di wilayahnya.

Kejati Lampung berjanji akan terus melanjutkan penyidikan secara intensif untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *