BERITA

Kejati Lampung Geledah Rumah Pengklaim Tanah Kemenag di Natar dalam Kasus Korupsi Rp43 Miliar oleh Mafia Tanah

34
×

Kejati Lampung Geledah Rumah Pengklaim Tanah Kemenag di Natar dalam Kasus Korupsi Rp43 Miliar oleh Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
Usut Kasus Korupsi Rp43 Miliar Oleh Mafia Tanah, Kejati Lampung Geledah Rumah Pengklaim Tanah Milik Kemenag di Natar
Usut Kasus Korupsi Rp43 Miliar Oleh Mafia Tanah, Kejati Lampung Geledah Rumah Pengklaim Tanah Milik Kemenag di Natar

Media90 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan penggeledahan sebagai bagian dari upaya penyelidikan terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mafia tanah di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (23/1/2025) di rumah warga Bandar Lampung berinisial TSS, yang diduga mengklaim tanah milik Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung seluas 17.200 meter persegi.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dalam pengumpulan alat bukti terkait dengan kasus tersebut.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan, antara lain sertifikat tanah, akta jual beli (AJB), surat ahli waris, dokumen pajak, dan ponsel milik TSS.

Baca Juga:  Kolaborasi Antikorupsi: Apdesi, Kejaksaan, dan DPMPK Tulang Bawang Latih Kepala Kampung dalam Penyusunan LHKPN

“Tim melakukan penggeledahan di rumah TSS yang berlatar belakang sebagai pihak swasta, ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti,” ungkap Masagus Rudy dalam keterangan pers pada Jumat (24/1/2025).

Masagus Rudy menambahkan bahwa sejauh ini, Tim Penyidik Kejati Lampung telah memeriksa 15 orang sebagai saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung dan BPN Lampung Selatan, ahli waris, serta aparatur Desa Pemanggilan.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperdalam penyelidikan dan mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

“Saat ini, kami masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan terus mengumpulkan sejumlah alat bukti yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian hingga penentuan tersangka dalam kasus ini,” lanjutnya.

Baca Juga:  Reihana Siap Jadi Kader Partai, Siapkan Tiga Nama Calon Wakil untuk Pilkada Bandar Lampung 2024

Sebelumnya, pada Rabu (8/1/2025), Tim Penyidik Kejati Lampung juga telah menggeledah Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung serta Kantor Pertanahan Lampung Selatan.

Dari hasil penyelidikan awal, Tim Kejati Lampung menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum mafia tanah. Hal ini berpotensi merugikan negara hingga mencapai Rp43 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena berhubungan dengan praktik mafia tanah yang merugikan pihak negara, serta dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan.

Kejati Lampung berkomitmen untuk terus menyelidiki dan mengungkap kasus ini hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *