Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Senin malam (22/4/2024), satu dari dua pelaku jambret Handphone yang beraksi di jalan raya Pekon Sumberagung, Ambarawa Pringsewu berhasil ditangkap oleh aparat Polsek Pringsewu Kota bersama-sama dengan bantuan dari masyarakat setempat.
Kejadian bermula ketika kedua pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor Honda Beat menyusul dan memepet motor yang ditumpangi oleh korban.
Salah satu dari pelaku kemudian merebut Handphone milik korban sebelum melarikan diri, meninggalkan korban yang segera berteriak meminta pertolongan dari warga sekitar dengan seruan “Jambret!” Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung bergerak cepat untuk mengejar para pelaku.
Kedua pelaku, panik dan dikejar oleh massa, akhirnya terpaksa menghentikan kendaraannya di sekitar jembatan Pekon Tanjung Anom Ambarawa, sekitar tiga kilometer dari tempat kejadian. Mereka berdua kemudian melarikan diri ke area persawahan setempat.
Dengan bantuan dari warga setempat, aparat kepolisian melakukan penyisiran di area persawahan tersebut. Akhirnya, salah satu dari pelaku berhasil ditemukan dan langsung dihakimi oleh warga, hingga akhirnya babak belur.
Namun, situasi menjadi semakin rumit bagi aparat kepolisian ketika banyaknya warga yang berkerumun dan berupaya untuk menghakimi pelaku.
Untungnya, aparat kepolisian dengan cepat mengambil tindakan dengan mengevakuasi pelaku yang berhasil ditangkap dan mengamankannya di rumah salah satu warga.
Kompol Rohmadi, Kapolsek Pringsewu Kota, membenarkan bahwa salah satu pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berusia 14 tahun dan berasal dari Provinsi Riau, dengan tinggal di rumah neneknya di Kecamatan Bulok, Tanggamus. Sedangkan pelaku lainnya, berinisial G (24), masih dalam proses pengejaran.
Menurut Kompol Rohmadi, kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan modus jambret di jalan Raya Pekon Sumberagung pada Senin malam sekitar pukul 21.15 WIB.
Korban dari aksi tersebut adalah Sukma Ayu (17), warga Ambarawa Pringsewu, yang kehilangan Handphone Poco C40 senilai Rp1,8 juta.
Polisi berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku serta Handphone yang dicuri dari korban. Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.
Dalam proses penyidikan, pelaku yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Aparat kepolisian tetap berupaya keras untuk menangkap pelaku lainnya dan membawa mereka untuk diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.