BERITA

Kejaksaan Tetapkan Anggota DPRD Tanggamus Sebagai Tersangka Korupsi DAK Gapoktan di Ulubelu, Kerugian Capai Rp800 Juta

288
×

Kejaksaan Tetapkan Anggota DPRD Tanggamus Sebagai Tersangka Korupsi DAK Gapoktan di Ulubelu, Kerugian Capai Rp800 Juta

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tetapkan Anggota DPRD Tanggamus Sebagai Tersangka Korupsi DAK Gapoktan di Ulubelu, Kerugian Capai Rp800 Juta
Kejaksaan Tetapkan Anggota DPRD Tanggamus Sebagai Tersangka Korupsi DAK Gapoktan di Ulubelu, Kerugian Capai Rp800 Juta

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kado indah Hari Bakti Adhyaksa tahun 2023, Kejaksaan Negeri Tanggamus menetapkan salah satu anggota DPRD Tanggamus berinisial BW, sebagai tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 senilai Rp800 juta, Selasa (18/7/2023).

Sebelumnya, kasus korupsi DAK tentang gabungan kelompok tani (Gapoktan) itu sempat viral di media sosial TikTok beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan budidaya lebah yang menjadi viral di media sosial (Medsos).

“Beberapa hari ini, kami telah mengirimkan surat panggilan kepada pihak yang bersangkutan, untuk dimintai keterangan. Hasilnya, satu orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Yunardi.

Baca Juga:  Protes Warga Desa Poncowarno Kalirejo: Bertahun-Tahun Menderita di Jalan Rusak

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah menemukan dua alat bukti yang kuat dari berbagai saksi yang berasal dari Gapoktan Karya Tani Mandir 1, 2, 3, dan 5 di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, Tanggamus.

“Sejak 17 Juli 2023, kami menetapkan saudara BW sebagai tersangka, dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, anggota DPRD Tanggamus BW belum hadir dalam proses penetapan tersangka,” ujar Yunardi.

Dalam penetapan tersangka ini, BW dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf F Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika terbukti bersalah, BW dapat dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Baca Juga:  Kolaborasi Antikorupsi: Apdesi, Kejaksaan, dan DPMPK Tulang Bawang Latih Kepala Kampung dalam Penyusunan LHKPN

Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik, karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Tanggamus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *