Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Dua pria asal Desa Bulok, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, berinisial HS (20) dan AS (20), telah ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kalianda pada Jumat (9/2/2024) sore.
Keduanya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan penggasakan sepeda motor.
Kapolsek Kalianda, AKP Sugianto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap keduanya dilakukan di rumah masing-masing setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing, setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari korban hingga dilakukan serangkaian penyelidikan,” ujar AKP Sugianto dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (28/1/2024) dinihari, di mana kedua pelaku melakukan penggasakan terhadap sepeda motor korban yang sedang diparkir saat pemiliknya menonton hiburan organ tunggal di Desa Agom, Kalianda, Lampung Selatan.
“Keduanya menggasak sepeda motor Honda Beat BE 2588 DBA milik korban H (51) warga Desa Gunung Terang, Kalianda, yang saat itu dibawa oleh anaknya,” ungkap Sugianto.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk selembar fotokopi STNK, selembar fotokopi BPKB, satu set kunci Letter T, dan satu magnet pembuka kunci.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Setelah ditangkap, keduanya dibawa ke Mapolsek Kalianda untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.