Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kepolisian Resor Tanggamus berhasil menangkap seorang pria berinisial RM (52), warga Kecamatan Pugung, yang juga seorang guru ngaji.
Pria tersebut ditangkap pada Kamis (17/8/2023) setelah diduga mencabuli lima muridnya yang masih berusia di bawah umur.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, tindakan keji ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian di Kecamatan Ulu Belu.
“Pelaku baru terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke kepolisian,” ungkap Iptu Hendra Safuan dalam keterangan resminya pada Minggu (20/8/2023).
Dilaporkan bahwa pihak kepolisian segera meluncurkan penyelidikan intensif setelah menerima laporan tersebut.
Hasil dari penyelidikan tersebut mengarah kepada pelaku, dan akhirnya berhasil menangkapnya tanpa adanya perlawanan.
Kronologi kejadian menurut Iptu Hendra Safuan, kasus ini bermula pada bulan Desember 2022.
Saat itu, korban yang tengah mengaji di rumah pelaku diajak untuk memasang susuk.
Pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar, dan di sana aksi bejatnya dilakukan.
Setelah perbuatan tersebut, pelaku bahkan mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun tentang insiden tersebut.
Akibat dari tindakan yang dilakukan oleh pelaku, korban merasa takut dan mengalami trauma.
Akhirnya, korban berani berbicara tentang insiden ini kepada pamannya.
Dari pengakuan korban, terungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali.
Pelaku sendiri mengaku bahwa ia melakukan tindakan tersebut karena “khilaf” dan menyadari bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama.
Kasus ini telah menimbulkan kecaman dan keprihatinan dari masyarakat setempat.
Pihak berwenang berkomitmen untuk mengusut kasus ini dengan tuntas dan memberikan keadilan kepada korban yang telah mengalami tindakan kekerasan seksual ini.