Media90 – Polres Lampung Selatan telah mengonfirmasi laporan terkait tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan dua pihak, DS (28) dan RE (40).
Kedua laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampung Selatan dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Adi Putra, menjelaskan bahwa kedua pihak telah saling melapor mengenai peristiwa yang terjadi pada Sabtu (28/9/2024), sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda.
Saat ini, penyidik masih dalam tahap pengumpulan fakta dan bukti-bukti untuk memastikan kasus ini dapat terungkap dengan jelas.
Laporan pertama diajukan oleh DS pada tanggal 28 September 2024, diikuti oleh laporan kedua dari RE pada keesokan harinya, 29 September 2024.
Menanggapi dugaan keterlibatan oknum polisi dalam peristiwa ini, Kasi Propam Polres Lampung Selatan, Iptu Yusriswan, memberikan klarifikasi bahwa dugaan keterlibatan oknum Anggota Polri sedang ditangani dan diselidiki oleh Bidang Propam Polda Lampung.
“Polres Lampung Selatan berkomitmen untuk menindaklanjuti perkaranya secara profesional, obyektif, dan transparan,” tegas AKP Dhedi Adi Putra pada Senin (7/10/2024).
Dengan langkah ini, Polres Lampung Selatan menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus pengeroyokan tersebut serta memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan dengan adil dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Masyarakat pun diharapkan untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.