Media90 – Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung telah menangkap Ilhamnuddin, seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan tanah Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (30/10/2024) sebagai bagian dari penyelidikan terhadap manipulasi dana ganti rugi tanam tumbuh di Desa Trimulyo, Sekampung, yang melibatkan anggaran periode 2020-2022.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp50 miliar.
Berdasarkan penyelidikan, ditemukan adanya markup pada ganti rugi 299 bidang tanah yang meliputi manipulasi nilai bangunan dan kolam di lokasi tersebut.
“Perhitungan kerugian ini diperoleh dari laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, yang menemukan indikasi praktik korupsi dalam proyek strategis nasional ini,” jelas Kombes Umi dalam keterangannya pada Jumat (1/11/2024).
Ia menambahkan, penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam memberantas korupsi, terutama pada proyek yang berdampak langsung pada masyarakat.
Kombes Umi menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum ini merupakan bukti keseriusan Polda Lampung. “Penyimpangan seperti ini harus dihentikan.
Kami berkomitmen untuk mengawal proyek strategis agar terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Umi juga berharap masyarakat dapat proaktif dan berperan aktif dalam melaporkan indikasi penyimpangan pada proyek pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum.
Selain Ilhamnuddin, Polda Lampung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Mereka adalah AR, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020-2022 yang menjabat sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah untuk proyek ini, AS yang merupakan mantan Kepala Desa Trimulyo, serta IN dan OT, anggota Satgas proyek yang terlibat dalam pengaturan tanam tumbuh di lokasi tersebut.
Polda Lampung mengungkapkan bahwa upaya pengembalian kerugian negara telah dilakukan, dengan total pencegahan sebesar Rp439,5 miliar.
Kasus korupsi yang melibatkan pejabat tingkat tinggi ini menjadi perhatian demi kelancaran pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat di Lampung.