Media90 – Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambu Kibang, Tulangbawang Barat (Tubaba), berinisial HY, ditangkap oleh Tim Kejaksaan Negeri Tubaba pada Rabu malam, 11 Desember 2024, atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan Pasar Pulung Kencana, Tulangbawang Tengah, Tubaba, tahun anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Mochamad Iqbal, menjelaskan bahwa HY ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Sebelumnya, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Tubaba, serta sebagai Pengelola Pasar Pulung Kencana pada tahun 2022-2023.
Kejadian ini bermula pada tahun 2022, ketika terdapat anggaran APBD yang diperuntukkan untuk operasional Pasar Pulung Kencana senilai Rp1,1 miliar.
Selain itu, terdapat dana retribusi yang mulai diterima oleh UPTD Pasar Pulung Kencana sejak April 2022.
Namun, dana tersebut tidak seluruhnya disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperindag atau rekening kas daerah, sebagaimana seharusnya.
Sebagai gantinya, dana retribusi tersebut dikelola oleh Plt Kepala UPTD Pasar Pulung Kencana sebagai dana talangan untuk membiayai operasional pasar, mengingat anggaran APBD belum turun.
Namun, setelah anggaran APBD tersedia, dana tersebut tidak disetorkan kembali ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperindag atau rekening kas daerah sebagai pengganti dana talangan, melainkan digunakan untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam DIPA dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan dana publik. Berdasarkan Bukti Kas Umum (BKU) Pasar Pulung Kencana, hanya tercatat dana yang berasal dari retribusi, sementara sumber dana dari APBD tidak tercantum.
Terkait kerugian negara, saat ini BPK RI sedang melakukan proses penghitungan.
Setelah ditangkap, HY langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Menggala, Tulang Bawang, untuk masa penahanan selama 20 hari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-835/L.8.23/Fd.1/12/2024 tertanggal 11 Desember 2024.
HY dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana utama.
Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama sebagai alternatif.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-831/L.8.23/Fd.1/12/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal.