Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Mantan Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami (AG), telah menjalani hukuman pemecatan tidak hormat (PTDH) dari anggota Polri setelah hampir tujuh jam sidang kode etik di Bidang Propam Polda Lampung, pada Kamis (19/10/2023).
Hukuman pemecatan itu diberlakukan kepada AKP AG setelah ia terlibat dalam jaringan narkoba internasional sindikat Fredy Pratama, yang ditangkap oleh Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menyatakan bahwa sidang kode etik AKP AG berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 17.00 WIB.
Sidang tersebut dipimpin oleh Kombes Budiman Sulaksono dan melibatkan agenda pembacaan sangkaan, pemeriksaan saksi-saksi, dan tahapan lainnya.
“Ada sembilan orang yang diperiksa sebagai saksi, terdiri dari lima saksi internal Polri dan empat saksi eksternal Polri,” kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (19/10/2023) sore.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa AKP AG menerima aliran dana sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh Fredy Pratama. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi AKP AG.
“Adapun tuntutan terhadap terduga pelanggar mencakup perilaku tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, dan PTDH,” ungkap Umi Fadillah Astutik.
Fakta-fakta meringankan meliputi kerja sama terduga pelanggar selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta pengakuan atas tindak pidana narkotika yang telah dilakukan.
Di sisi lain, fakta yang memberatkan adalah perbuatan terduga pelanggar dilakukan dengan kesadaran penuh, merugikan integritas Polri, serta riwayat pelanggaran disiplin sebelumnya.
Uang yang diterima dari jaringan peredaran narkotika Fredy Pratama juga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Perbuatan tindak pidana yang dilakukan terduga pelanggar telah menciptakan citra negatif bagi institusi Polri di media sosial, media daring, dan media konvensional,” jelas Umi Fadillah Astutik.
Putusan ini didasarkan pada Keputusan Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT/98/X/2023, tertanggal 19 Oktober 2023.
AKP AG terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 5 ayat 1 b, Pasal 8 c ke 1, dan Pasal 13 e Perpol Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik profesi Polri.
Maka, diputuskan untuk memberikan sanksi PTDH, menyatakan perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela, menempatkannya pada tempat khusus selama 30 hari.
Akibat dari putusan ini, terduga pelanggar telah menyatakan akan mengajukan banding.