Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Mantan Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami (AG), memutuskan untuk mengajukan banding setelah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang kode etik yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung pada Kamis (19/10/2023).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengonfirmasi bahwa AKP AG telah menyatakan niatnya untuk mengajukan banding setelah putusan persidangan kode etik Polri.
Menurutnya, AKP AG diberikan waktu 24 hari untuk menyerahkan dokumen bandingnya. Jika dalam waktu tersebut dokumen banding tidak diserahkan, maka putusan pemecatan akan dianggap inkrah.
Sebelumnya, AKP AG telah dijatuhi hukuman pemecatan tidak hormat (PTDH) oleh anggota Polri setelah menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Lampung.
Hukuman tersebut merupakan konsekuensi dari keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional yang terkait dengan sindikat Fredy Pratama yang ditangkap oleh Mabes Polri.
Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan, “Tuntutan terhadap terduga pelanggar, perilaku terduga pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, dan PTDH.”
Dalam persidangan, terungkap bahwa AKP AG menerima aliran dana sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan gelap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh Fredy Pratama.
Dana tersebut diyakini digunakan untuk kepentingan pribadi AKP AG, yang menjadikan kasus ini semakin kontroversial.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat kedudukan AKP AG sebagai seorang perwira polisi yang seharusnya menjaga hukum dan ketertiban.
Dengan mengajukan banding, AKP AG berharap untuk mempertahankan dirinya dan mungkin mencari peluang untuk memberikan penjelasan lebih lanjut tentang keterlibatannya dalam kasus ini.
Publik akan terus memantau perkembangan kasus ini, sambil menunggu hasil dari proses banding yang akan datang.