Media90 – Seorang pria bernama Cahyo (45), warga Desa Jati Baru, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (19/12/2024) setelah terlibat dalam penganiayaan yang berujung pada kematian seorang wanita bernama Sugiarti (44), yang juga merupakan kekasihnya.
Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu (18/12/2024), dan kasusnya berhasil terungkap setelah penyelidikan yang mendalam.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika anak korban menemukan ibunya tergeletak di tangga kontrakan mereka.
Setelah korban dimakamkan pada malam hari, seorang kerabat merasa curiga karena ponsel korban hilang dan melaporkan kejadian ini kepada Polsek Tanjung Bintang dengan dugaan penganiayaan.
Polisi yang mendapatkan laporan segera mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meskipun lokasi tersebut sudah dibersihkan.
Di tempat kejadian, polisi menemukan petunjuk berupa bercak darah di bagian tembok dekat tangga. Dengan petunjuk tersebut, penyelidikan lanjutan dilakukan, yang akhirnya mengarah pada dugaan kuat bahwa ini adalah kasus pembunuhan.
“Dari penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan titik terang dan memastikan bahwa ini adalah kasus pembunuhan. Tak lama kemudian, pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan,” ujar AKBP Yusriandi Yusrin.
Motif pembunuhan ini diketahui berkaitan dengan masalah kehamilan. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa korban dan pelaku telah beberapa kali melakukan hubungan intim.
Sebelum dibunuh, korban mengirimkan foto tes pack yang menunjukkan hasil kehamilan, yang kemudian membuatnya mempertanyakan tanggung jawab pelaku.
Diduga kesal dan terus didesak untuk menikahi korban, pelaku akhirnya kehilangan kendali dan menyerang korban.
Cahyo memukul kepala korban menggunakan kapak pada bagian belakang, menyebabkan korban terjatuh dari tangga dan meninggal di tempat.
Pelaku kemudian mengikuti prosesi pemakaman dan hadir dalam acara tahlilan, berusaha mengelabui keluarga korban.
Setelah melakukan penelusuran, polisi menemukan kapak yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban di sungai, namun ponsel korban tidak ditemukan.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan termasuk sepeda motor milik pelaku, pakaian-pakaian yang dikenakan oleh tersangka dan korban, serta beberapa barang pribadi lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Polisi juga berencana melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk memastikan adanya tanda-tanda kekerasan dan memastikan status kehamilannya.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat motif pembunuhan yang berhubungan dengan kehamilan dan desakan untuk bertanggung jawab, yang berakhir dengan tragedi yang merenggut nyawa seorang ibu.