BERITA

Karena Desakan Ekonomi, Pria dari Merbau Mataram Nekat Mencuri Kotak Amal di Mushola Tanjung Senang Bandar Lampung

5
×

Karena Desakan Ekonomi, Pria dari Merbau Mataram Nekat Mencuri Kotak Amal di Mushola Tanjung Senang Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Alasan Kebutuhan Hidup, Pria Asal Merbau Mataram ini Curi Kotak Amal Mushola di Tanjung Senang Bandar Lampung
Alasan Kebutuhan Hidup, Pria Asal Merbau Mataram ini Curi Kotak Amal Mushola di Tanjung Senang Bandar Lampung

Media90 – Seorang pria berinisial SDR (36) asal Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, ditangkap oleh jajaran Polsek Tanjung Senang, Polresta Bandar Lampung pada Selasa malam (8/10/2024).

Penangkapan ini dilakukan setelah SDR tertangkap tangan oleh warga dan jamaah saat mencoba mencuri uang dari kotak amal di Mushola Al-Hidayah, Pematang Wangi, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh warga setelah aksi pencuriannya diketahui.

“Kami menerima laporan tentang pencurian tersebut, dan berkat kerjasama Bhabin Kamtibmas setempat serta warga, pelaku berhasil ditangkap,” ujar Ipda Alan Ridwan dalam keterangannya pada Kamis (10/10/2024).

Menurut keterangan pihak kepolisian, SDR mendongkel engsel kotak amal kayu di mushola tersebut sebelum membawanya keluar untuk dibongkar di halaman luar masjid. Pelaku berhasil mengambil uang yang berada di dalam kotak amal tersebut.

Baca Juga:  Prabowo Subianto Ditetapkan sebagai Capres oleh PBB, Yusril Ihza Mahendra: Pengalaman Tak Terbantahkan!

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, SDR mengakui bahwa ini bukan pertama kalinya ia melakukan pencurian kotak amal.

Sebelumnya, ia telah melakukan aksi serupa di dua lokasi berbeda di wilayah Bandar Lampung. SDR mengaku terpaksa mencuri karena kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu kotak amal masjid serta uang tunai sebesar Rp105 ribu.

Akibat perbuatannya, SDR dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Tanjung Senang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius, dan pihaknya berharap masyarakat tetap waspada serta segera melaporkan jika ada kejadian serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *