BERITA

Kakek Bejat Diamankan Polisi Setelah Terlibat Pelecehan dan Janji Iming-iming Uang Rp2.000 di Branti Natar, Lampung Selatan

461
×

Kakek Bejat Diamankan Polisi Setelah Terlibat Pelecehan dan Janji Iming-iming Uang Rp2.000 di Branti Natar, Lampung Selatan

Sebarkan artikel ini
Cabuli dan Imingi Korban Uang Rp2.000, Polisi Ringkus Kakek Bejat Asal Branti Natar Lampung Selatan ini
Cabuli dan Imingi Korban Uang Rp2.000, Polisi Ringkus Kakek Bejat Asal Branti Natar Lampung Selatan ini

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Tim Kriminal Khusus (Tekab) 308 Polsek Natar berhasil menangkap seorang kakek berinisial R (60) yang menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang terletak di Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Natar, AKP Hendra Saputra, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai tindakan asusila pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang masih berusia enam tahun.

“Segera setelah menerima laporan, saya memerintahkan Kanit Ipda Suyitno untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap AKP Hendra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Lamsel.

Baca Juga:  Kebakaran Diduga Berasal dari Kompor Gas, Rumah di Kebun Tebu Lampung Barat Ludes Terbakar dengan Kerugian Rp60 Juta

Insiden pencabulan tersebut terjadi pada Senin (20/11/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, di Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku mengajak korban ke rumahnya dan membawa korban ke dalam kamar. “Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan korban uang sebesar Rp2.000,” tambah AKP Hendra.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Natar dan akan dihadapkan pada hukum.

Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomer Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Pihak berwajib akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *