BERITA

Jimly Asshiddiqie Mantap: Aturan Main Pilpres 2024 Tidak Bisa Dibatalkan!

240
×

Jimly Asshiddiqie Mantap: Aturan Main Pilpres 2024 Tidak Bisa Dibatalkan!

Sebarkan artikel ini
Final dan Mengikat, Jimly Asshiddiqie Tegaskan Aturan Main Pilpres 2024 tak Bisa Dianulir
Final dan Mengikat, Jimly Asshiddiqie Tegaskan Aturan Main Pilpres 2024 tak Bisa Dianulir

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, telah menegaskan bahwa aturan main Pilpres 2024 tidak dapat diubah lagi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hal ini berarti MKMK tidak memiliki wewenang untuk mengubah atau menganulir putusan tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang telah ditetapkan.

Jimly Asshiddiqie menjelaskan, “Diatur di konstitusi demikian dan juga di undang-undang sebagaimana sudah dipraktikkan, bahkan sudah beberapa kali ada putusan MK soal mengikatnya, itu sudah menjadi doktrin. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.” Pernyataan ini disampaikan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/11/2023).

Menurut Jimly Asshiddiqie, pengambilan keputusan MK yang melanggar aturan merupakan persoalan lain, tetapi putusan MK tetap bersifat final dan mengikat.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Mirza Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat Lampung yang Mendukung: 'Lampung Juara!'

Terkait gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama terhadap pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, Jimly menyatakan bahwa jika gugatan tersebut dikabulkan, aturannya akan berlaku pada Pemilu 2029.

“Putusan aturan main itu, kalau prosesnya sudah dimulai, ya dijalankan. Jadi, kalau nanti ada perubahan lagi dalam UU, sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029,” tegas Jimly.

Sebelumnya, MKMK sudah menyatakan bahwa mereka tidak akan mempertimbangkan untuk mengubah atau membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Anggota MKMK, Wahiduddin Adams, mengatakan, “Majelis Kehormatan berpendirian untuk menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan isu dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang berkaitan dengan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian antara lain berupa pembatalan, koreksi, atau meninjau kembali terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.”

Baca Juga:  Keberhasilan Emas: Empat Dosen Farmasi Universitas Malahayati Menorehkan Prestasi Luar Biasa dengan Meraih Beasiswa S3 di Dalam dan Luar Negeri

Putusan MK yang memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden atau calon wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada telah memicu reaksi masyarakat.

Putusan ini dianggap membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, keponakan Ketua MK Anwar Usman, untuk menjadi calon wakil presiden.

Mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A, yang menjadi pemohon dalam perkara tersebut, memiliki pandangan positif terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai pemimpin bangsa Indonesia.

Dia menganggap Gibran sebagai tokoh ideal yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta selama masa jabatannya sebagai Wali Kota.

Almas Tsaibbirru Re A juga menilai bahwa Gibran telah membuktikan integritas moral dan dedikasinya kepada kepentingan rakyat dan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *