Media90 – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro, Lampung, telah berhasil menangkap enam individu yang terlibat dalam promosi situs judi online atau slot melalui media sosial Instagram.
Dari keenam pelaku tersebut, empat di antaranya adalah Selebgram wanita dan dua pria yang memberikan endorsement terhadap kegiatan perjudian tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengkonfirmasi penangkapan ini dalam keterangan resminya pada Rabu (26/6/2024).
Menurutnya, tim Satreskrim Polres Metro berhasil mengamankan dua Selebgram wanita terbaru yang terlibat dalam promosi situs judi online.
Mereka adalah NEA (21 tahun) dan RES (20 tahun), yang tertangkap setelah tim melakukan patroli cyber dan menemukan aktivitas promosi ilegal di akun Instagram mereka.
“Keduanya tertangkap pada waktu yang berbeda, dimana NEA diamankan pada Kamis (20/6/2024) dan RES pada Jumat (21/6/2024),” ujar Kombes Umi Fadillah Astutik. NEA memiliki jumlah pengikut (followers) sebanyak 11 ribu, sementara RES memiliki 16,5 ribu pengikut di Instagram.
Selain itu, sebelumnya Polres Metro juga telah mengamankan dua Selebgram lainnya, PM dan BA, yang berasal dari Kecamatan Metro Pusat, Lampung.
Mereka juga terlibat dalam promosi situs judi online melalui akun Instagram mereka. PM ditangkap pada Rabu (19/6/2024) dengan 15,1 ribu followers, sementara BA ditangkap dalam pengembangan operasi tersebut.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa para Selebgram ini menerima bayaran sebesar Rp1,5 juta perbulan sebagai imbalan atas promosi yang mereka lakukan.
Uang tersebut dikirimkan langsung ke rekening mereka oleh pihak yang memberikan endorsement terhadap kegiatan perjudian tersebut.
Polisi juga berhasil menangkap dua pria terkait kasus ini. Salah satunya adalah DF (21 tahun) yang merupakan pemilik akun @xtrieee_ dengan jumlah pengikut sebanyak 22,3 ribu di Instagram. Selain itu, ada juga pelaku lain dengan inisial BAO alias Bima alias Adit (31 tahun) asal Metro Pusat yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 303 ayat (1) ke 1 a dan 1 b KUHPidana tentang perjudian. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satreskrim Polres Metro untuk menindak tegas pelaku promosi perjudian online yang meresahkan masyarakat melalui media sosial.