BERITA

Jemput Cinta dengan Pinjaman? Duda Berani dari Bandar Lampung Jual Motor Sahabatnya!

266
×

Jemput Cinta dengan Pinjaman? Duda Berani dari Bandar Lampung Jual Motor Sahabatnya!

Sebarkan artikel ini
Modus Pinjam Untuk Jemput Pacar, Duda Asal Panjang Bandar Lampung ini Nekat Jual Motor Temannya
Modus Pinjam Untuk Jemput Pacar, Duda Asal Panjang Bandar Lampung ini Nekat Jual Motor Temannya

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang duda berusia 44 tahun berinisial HK, yang berasal dari Kampung Baru, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, mendapati dirinya dalam masalah serius setelah ditangkap oleh jajaran Polsek Panjang pada Sabtu malam, tanggal 29 Oktober 2023.

Penangkapan ini terjadi setelah HK terlibat dalam aksi menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri, yang bernama Mad Suri.

Menurut Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni, HK berhasil ditangkap setelah penyelidikan intensif. Polisi mengetahui bahwa HK bersembunyi di salah satu rumah kontrakan di Simpang Kates, Katibung, Lampung Selatan.

“Kami berhasil menemukan HK di tempat persembunyiannya dan melakukan penangkapan,” kata Kompol M. Joni dalam keterangannya pada Senin, 30 Oktober 2023.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 8 Pria Tanjung Sari dan Tanjung Bintang, Terlibat Kasus Pencurian Senilai Rp822 Juta

Dalam aksi kriminalnya, HK mengelabui temannya dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor Yamaha N Max BE 5773 AD milik Mad Suri.

HK mengklaim bahwa ia ingin meminjam motor tersebut untuk menjemput pacarnya pada tanggal 15 Oktober 2023. Namun, bukannya menjemput pacarnya, HK justru menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp6 juta.

Proses penjualan sepeda motor tersebut melibatkan seorang teman HK berinisial JL, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi.

Polisi sedang melakukan pengejaran terhadap JL untuk mengungkap keberadaannya dan mengungkap detail lebih lanjut mengenai penjualan motor tersebut.

Akibat perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, yang bisa menghadapinya hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua bahwa tindakan kriminal tidak akan luput dari hukuman, bahkan jika melibatkan penipuan terhadap teman dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *