BERITA

Jelang Penangkapan: Pencuri Motor Candipuro Terkepung di Tempat Tinggalnya Setelah Empat Bulan Melarikan Diri

227
×

Jelang Penangkapan: Pencuri Motor Candipuro Terkepung di Tempat Tinggalnya Setelah Empat Bulan Melarikan Diri

Sebarkan artikel ini
Diburu Empat Bulan Usai Curi Motor di Candipuro, Pria Asal Jabung Lampung Timur ini Digerebek di Rumahnya
Diburu Empat Bulan Usai Curi Motor di Candipuro, Pria Asal Jabung Lampung Timur ini Digerebek di Rumahnya

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Operasi gabungan antara Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polres Candipuro bersama Jatanras Polda Lampung membuahkan hasil gemilang.

Mereka berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama empat bulan menjadi buronan, pada hari Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Sidomulyo, AKP Farid Riyanto, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan keberhasilan operasi tersebut.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah MT (21 tahun), warga Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Menurut AKP Farid Riyanto, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang menggrebek rumah pelaku di Negara Batin Kecamatan Jabung pada Senin (29/1/2024).

MT merupakan target operasi setelah rekannya, AR, berhasil ditangkap terlebih dahulu dan saat ini tengah menjalani proses penuntutan.

Keduanya terlibat dalam aksi curanmor Honda Beat di area parkir Masjid Baitul Makmur Desa Bumijaya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.

Saat itu, pemilik motor dengan inisial AS memarkirkan motornya di depan masjid untuk melaksanakan shalat Subuh dengan kondisi stang motor terkunci.

Sayangnya, ketika korban kembali, motornya sudah tidak ada. Kejadian ini menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta.

Korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Candipuro, yang kemudian memulai penyelidikan.

Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Candipuro untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ungkap AKP Farid Riyanto.

Penangkapan pelaku ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kepada korban serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *