Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Dua pelajar berstatus anak di bawah umur berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dari Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, pada Kamis (7/7/2023) petang, setelah terlibat dalam tindakan pencurian dan pembobolan konter.
Pelaku pertama, berinisial IB (15), berasal dari Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, sementara pelaku kedua, berinisial HAR (16), berasal dari Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.
Kedua pelaku, yang saat ini masih berstatus sebagai pelajar kelas 1 SMK, ditangkap oleh polisi di dua lokasi terpisah pada Kamis (7/7/2023).
“IB ditangkap pukul 18.30 WIB di rumahnya di Pesawaran. Sedangkan HAR ditangkap dua jam kemudian di salah satu pondok pesantren di wilayah Ambarawa Pringsewu,” ungkap Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, saat dihubungi oleh awak media pada Jumat (8/7/2023) pagi.
Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam pembobolan konter Mitra Ponsel yang terletak di Pekon Ambarawa Barat, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Pencurian tersebut terjadi pada Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam aksinya, kedua pelaku berhasil mengambil 10 ponsel baru dari berbagai merek yang terpajang di etalase.
“Dalam kejadian ini, korban bernama Hendra Kurniawan (31), warga Pekon Margakaya, Pringsewu, mengalami kerugian sebesar Rp10 juta,” jelas AKP Rohmadi.
Mantan Kapolsek Sumberejo ini menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan enam ponsel milik korban yang dicuri.
Namun, masih terdapat empat ponsel lainnya yang masih dalam pencarian.
“Selain itu, kami juga menyita delapan kotak handphone berbagai merek serta satu obeng yang digunakan untuk membuka pintu konter,” tambah AKP Rohmadi.
Motif dari aksi nekat kedua pelaku ini diketahui karena keinginan mereka untuk memiliki ponsel.
“Sebelumnya, keduanya tidak memiliki ponsel. Melihat banyaknya teman-teman mereka yang sudah memiliki ponsel, mereka pun bersekongkol untuk membobol konter agar bisa memiliki ponsel,” terang Rohmadi.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang menghadapi ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Namun, karena kedua pelaku masih di bawah umur, proses peradilan akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, seperti yang diungkapkan oleh Kapolsek tersebut.