Media90 – Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk tahun 2024 telah resmi dimulai.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendaftaran sejak 20 Agustus 2024, memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang berminat untuk menjadi abdi negara.
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi SSCASN, yang juga menyediakan panduan lengkap terkait proses pendaftaran.
Namun, informasi mengenai kisi-kisi tes CPNS, jumlah soal, dan passing grade mungkin tidak tersedia di situs tersebut.
Tahapan Seleksi CPNS 2024
Peserta yang mengikuti seleksi CPNS akan menghadapi dua tahap ujian utama, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Setelah lolos seleksi administrasi, peserta akan menjalani tes SKD sebagai langkah pertama. Untuk bisa melanjutkan ke tahap SKB, peserta harus lulus dengan nilai minimal yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Tes SKD terbagi menjadi tiga kategori utama:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Menguji wawasan peserta tentang nasionalisme, integritas, bela negara, dan nilai-nilai kebangsaan lainnya. TWK terdiri dari 30 butir soal yang mencakup pemahaman tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Tes Intelegensia Umum (TIU): Menguji kemampuan verbal, figural, dan numerik peserta. Tes ini terdiri dari 35 butir soal yang mengasah kemampuan penalaran, analisis, dan logika matematika.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Menguji aspek sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme, pelayanan publik, dan anti-radikalisme. TKP memiliki jumlah soal terbanyak dalam SKD, yaitu 45 butir soal.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Setelah lolos SKD, peserta akan menghadapi tes SKB yang lebih spesifik sesuai bidang jabatan yang dilamar. Bentuk tes SKB bisa berupa ujian tulis, praktek, wawancara, atau tes psikologi, tergantung pada posisi yang dilamar.
Passing Grade CPNS 2024
Passing grade adalah nilai minimal yang harus dicapai peserta pada setiap kategori tes dalam SKD. Berikut rincian passing grade sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 321 Tahun 2024:
- Peserta Umum dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
- Peserta Cumlaude dan Diaspora:
- Nilai kumulatif SKD minimum: 311
- Nilai TIU minimum: 85
- Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua:
- Nilai kumulatif SKD minimum: 286
- Nilai TIU minimum: 60
Dengan memahami tahapan seleksi dan persyaratan nilai minimal, peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk menghadapi seleksi CPNS 2024. Semoga sukses!