BERITA

Impor Tapioka Membanjiri Lampung, Harga Singkong Terjun Bebas, KPPU Ambil Langkah Hukum

26
×

Impor Tapioka Membanjiri Lampung, Harga Singkong Terjun Bebas, KPPU Ambil Langkah Hukum

Sebarkan artikel ini
Tingginya Impor Tapioka Masuk Lampung Bikin Harga Singkong Anjlok, KPPU Tempuh Jalur Hukum
Tingginya Impor Tapioka Masuk Lampung Bikin Harga Singkong Anjlok, KPPU Tempuh Jalur Hukum

Media90 – Kanwil II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti tingginya impor tepung tapioka yang dilakukan oleh empat produsen tepung tapioka di tengah kenaikan harga tepung tapioka dan ubi kayu di Provinsi Lampung.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung pada Rabu (23/1/2025).

Menurut Wahyu, harga tepung tapioka di Lampung pada periode 2022 hingga 2024 menunjukkan tren fluktuatif.

Terdapat dua periode tren kenaikan harga, yaitu pada Januari-Mei 2022 dan September 2023 hingga Januari 2024.

“Berdasarkan hasil uji korelasi, terdapat hubungan yang kuat antara harga tepung tapioka dan harga ubi kayu. Naik turunnya harga tepung tapioka langsung memengaruhi harga ubi kayu di Provinsi Lampung,” jelas Wahyu.

Temuan KPPU dalam Kajian Industri

Dalam RDP tersebut, Kanwil II KPPU memaparkan hasil kajian industri terkait tata niaga ubi kayu dan tapioka di Lampung.

Kajian tersebut mengungkapkan bahwa ketika harga tepung tapioka dan ubi kayu sedang mengalami kenaikan pada 2022 dan 2024, produsen tapioka justru melakukan impor tepung tapioka.

Baca Juga:  Kunjungan Direktorat SDM Kementerian Pendidikan Nasional Madagaskar ke IIB Darmajaya

Pada 2022, impor dilakukan pada April dan Mei, sedangkan pada 2024, impor berlangsung dari Januari hingga Juni.

Impor ini berdampak signifikan terhadap penurunan harga tepung tapioka di pasaran, yang kemudian diikuti dengan turunnya harga ubi kayu di Lampung.

Atas temuan tersebut, KPPU telah menjadwalkan pemanggilan kepada produsen tapioka yang terlibat dalam impor tersebut, serta stakeholder terkait.

Jika ditemukan adanya praktik impor yang bertujuan menghambat persaingan usaha, KPPU akan mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya.

Usulan Perbaikan Tata Niaga

Dalam kesempatan yang sama, KPPU mengusulkan perbaikan tata niaga ubi kayu di Lampung melalui pelaksanaan perjanjian kemitraan antara petani dan produsen tapioka.

Perjanjian ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang saling menguntungkan bagi kedua pihak.

Baca Juga:  Menyatukan Semangat Pekerja Migran Malaysia, Kader Gerindra Ajak Bersama-Sama Dukung Prabowo sebagai Calon Presiden 2024

“Melalui penerapan perjanjian kemitraan, KPPU juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM,” ungkap Wahyu.

KPPU berharap langkah ini dapat menciptakan ekosistem tata niaga yang lebih sehat dan berkeadilan, sekaligus melindungi petani dari dampak buruk fluktuasi harga yang dipengaruhi oleh praktik impor tidak sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *