Media90 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung kini mengambil langkah tegas dengan memasang stiker pemberitahuan atau labeling imbauan pada kendaraan yang menunggak pajak.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Jon Novri, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Selain itu, ini juga bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya,” kata Jon Novri pada Jumat (12/7/2024).
Labeling pada kendaraan penunggak pajak ini telah berjalan selama tiga hari dan akan terus berlangsung hingga akhir Juli 2024.
Kegiatan ini berlokasi di komplek perkantoran pemerintah dan swasta, serta titik-titik keramaian seperti mal dan pasar.
“Dalam kegiatan ini, kami melibatkan Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda Provinsi Lampung, Jasa Raharja, Pol PP untuk penegakan perda, dan kepolisian,” tambah Jon.
Di lapangan, petugas melakukan pendataan terhadap kendaraan bermotor yang terparkir. Jika ditemukan kendaraan yang menunggak PKB, petugas akan memasang stiker pemberitahuan bahwa kendaraan tersebut belum melunasi kewajibannya.
“Semoga dengan kegiatan ini, masyarakat dapat lebih teredukasi untuk menunaikan kewajibannya, sehingga realisasi pendapatan dari sektor PKB meningkat guna mendukung pembangunan di Provinsi Lampung,” ujar Jon.
Saat ini, pendataan objek pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat masih difokuskan di Kota Bandar Lampung.
“Pendataan dan imbauan baru dilakukan di Kota Bandar Lampung. Sementara itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di kabupaten/kota lainnya melakukan penagihan PKB secara langsung ke rumah wajib pajak,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan Provinsi Lampung.