Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Senin, 11 Desember 2023, pukul 12.00 WIB, PT ASDP Cabang Bakauheni, Lampung Selatan, menerapkan aturan baru dalam pembelian tiket penyeberangan menggunakan kapal ferry di Pelabuhan Bakauheni.
Aturan ini berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket.
Pengguna jasa penyeberangan diwajibkan untuk membeli tiket dengan radius berjarak 4,24 Km dari titik sisi terluar Pelabuhan Bakauheni.
Hal ini merupakan upaya ASDP untuk memastikan kualitas dan kehandalan pelabuhan serta angkutan penyeberangan.
Peraturan ini juga merujuk pada Permenhub Nomor 19 Tahun 2020, dan Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 yang mengatur penataan layanan pemesanan tiket elektronik di pelabuhan.
Pemesanan tiket ferry dapat dilakukan hingga batas radius maksimal 5 Km sebelum pelabuhan.
Rudi Sunarko, General Manager ASDP Cabang Utama Bakauheni, menyatakan bahwa penentuan radius pembelian tiket bertujuan untuk menciptakan pelabuhan dan angkutan penyeberangan yang andal dan berkualitas.
Selain itu, aturan ini diharapkan dapat mengurangi peluang bagi calo tiket.
“Radius yang telah ditentukan untuk Pelabuhan Bakauheni adalah sejauh 4,24 Km dari sisi terluar. Kami berharap aturan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pengguna jasa,” kata Rudi Sunarko.
Selain menerapkan aturan baru, ASDP Cabang Bakauheni juga memberikan fasilitas buffer zone untuk edukasi pengguna jasa penyeberangan.
Di dalam buffer zone, disediakan wifi gratis dan pelayanan untuk cara membeli tiket secara online. Hal ini diharapkan dapat memudahkan pengguna jasa dalam proses pembelian tiket dan mengurangi kehadiran calo.
Rudi Sunarko menambahkan, “Kami juga melakukan sosialisasi tentang jarak radius untuk pemesanan tiket ferry di Pelabuhan Bakauheni. ASDP menghimbau agar pengguna jasa sudah memiliki tiket saat berangkat dari rumah.”
Pemesanan tiket sudah bisa dilakukan sejak 60 hari sebelum keberangkatan, memberikan pengguna jasa fleksibilitas untuk mengatur waktu perjalanan sesuai kebutuhan mereka.