Media90 – Polres Pesawaran, bersama dengan Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Joni Ismet, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga melanggar Pasal 363 KUHP.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang mengarah pada penangkapan pelaku di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Kedondong, AKP Dian Afrizal, mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di halaman Mushala Al-Mutaqin, Dusun Suka Rame, Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong.
Korban, Ismail (26), warga Desa Pasar Baru, saat itu sedang berada di dalam rumah ketika pelaku, yang identitasnya belum diketahui, mencuri sepeda motor Honda Vario milik korban yang terparkir di depan mushola.
“Pelaku merusak kunci kontak motor korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa satu sepeda motor Honda Vario 2008 berwarna merah dengan nomor polisi B 5999 TAA,” ujar AKP Dian pada Kamis, 5 September 2024.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong untuk penyelidikan lebih lanjut.
Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong, setelah menerima laporan, segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AP (23), warga Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong yang dipimpin Aiptu Joni Ismet berhasil mengamankan pelaku.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut di Desa Pasar Baru.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk satu sepeda motor Honda Vario 2008 berwarna merah dengan nomor polisi B 5999 TAA, satu BPKB sepeda motor, dan satu STNK sepeda motor yang sama.
AKP Dian Afrizal menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kesigapan Tim Tekab 308 dalam menangani laporan masyarakat serta peran aktif masyarakat Desa Pasar Baru yang membantu pihak kepolisian.
Pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kedondong untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Kedondong menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan bermotor mereka dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika terdapat tindakan mencurigakan.
Pihak Polsek Kedondong berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga serta menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal di wilayah hukumnya.