BERITA

Gubernur Lampung Diduga Terlibat Korupsi Panen Tebu, Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

149
×

Gubernur Lampung Diduga Terlibat Korupsi Panen Tebu, Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi Kebijakan Panen Tebu, Gubernur Lampung Diadukan ke Kejaksaan Agung
Dugaan Korupsi Kebijakan Panen Tebu, Gubernur Lampung Diadukan ke Kejaksaan Agung

Media90 – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan kebijakan pembolehan panen tebu dengan cara dibakar.

Laporan tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum Pemohon Uji Materiil terkait Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu yang diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023.

Menurut Kuasa Hukum Para Pemohon, Muhnur Satyahaprabu, laporan tersebut disampaikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Lampung dalam menerbitkan peraturan gubernur yang memfasilitasi dan mengizinkan pemanenan tebu dengan cara dibakar.

“Aturan tersebut, tentunya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu, khususnya perusahaan tebu di Lampung,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterbitkan pada Senin (10/6/2024).

Baca Juga:  UBL Pertahankan Gelar Perguruan Tinggi Swasta Terbaik Sumbagsel Lima Tahun Berturut-turut

Kebijakan ini memungkinkan perusahaan tebu untuk menghemat biaya operasional kebun tebu, namun di sisi lain, meningkatkan risiko kebakaran yang tidak terkendali di Lampung.

Menurut Muhnur Satyahaprabu, panen tebu dengan cara dibakar mengakibatkan kerugian lingkungan yang besar, termasuk kerusakan tanah, pencemaran lingkungan, dan dampak negatif pada kesehatan masyarakat akibat asap dan partikel.

Lebih lanjut, pembakaran tebu juga berkontribusi pada peningkatan emisi gas rumah kaca yang bertentangan dengan target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia.

Menurut para ahli lingkungan, kerugian lingkungan yang disebabkan oleh pembakaran tebu tersebut mencapai sekitar Rp17 triliun dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah membatalkan Peraturan Gubernur Lampung yang menjadi dasar pembakaran pemanenan tebu melalui Putusan Nomor 1P/HUM/2024 tanggal 19 Maret 2024.

Putusan tersebut menegaskan bahwa peraturan gubernur tersebut bertentangan dengan hukum.

Baca Juga:  Rektor Universitas Malahayati Menerima Penghargaan Dharma Karya Kencana dari BKKBN RI

Muhnur Satyahaprabu menyatakan, “Kami menduga, terbitnya peraturan gubernur tersebut dilatarbelakangi oleh motif untuk memperkaya gubernur dan korporasi, karena sebenarnya gubernur mengetahui bahwa pemerintah tidak menoleransi pembakaran (zero burning).”

Pengaduan ini diajukan dengan harapan agar penyidik Kejaksaan Agung dapat mengungkap motif korupsi yang melatarbelakangi peraturan gubernur tersebut.

Proses penyelidikan lebih lanjut akan menentukan perkembangan selanjutnya terkait kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *