Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri mengenai perpanjangan masa jabatan kepada Nukman dan Qudrotul Ikhwan, yang kembali ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat dan Pj Bupati Tulang Bawang.
Penyerahan SK dilakukan dalam sebuah acara di Balai Keratun Lt. 3 Komplek Kantor Pemerintah Provinsi Lampung pada Senin (18/12/2023).
Dalam sambutannya, Arinal mengucapkan selamat bertugas kepada Nukman dan Qudrotul Ikhwan.
Ia menekankan pentingnya menjawab kepercayaan dan amanat tersebut dengan integritas dan dedikasi tinggi terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan serta kemajuan pembangunan di Lampung Barat dan Tulang Bawang.
Arinal menyampaikan bahwa kedua wilayah tersebut memiliki potensi besar, seperti pertumbuhan ekonomi yang positif di Kabupaten Lampung Barat dan dominasi usaha pertanian di Kabupaten Tulang Bawang.
“Maka transformasi ekonomi dan nilai tambah produk unggulan menuju masyarakat sejahtera harus dapat diwujudkan oleh Pj Bupati Lampung Barat,” ujar Arinal.
Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di Kabupaten Tulang Bawang yang harus direalisasikan oleh Pj Bupati setempat.
Selain itu, Gubernur Arinal mengingatkan para kepala daerah dan pejabat pemerintah di Provinsi Lampung untuk tetap menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara dalam menghadapi pesta demokrasi 2024.
Ia mendorong para pemimpin daerah untuk mengimplementasikan program-program kerja yang sesuai dengan Prioritas RPJMN.
Arinal juga menyerukan pembangunan yang merata, penguatan ketahanan ekonomi, pengembangan wilayah, peningkatan Sumber Daya Manusia, revolusi mental, dan pembangunan kebudayaan.
Ia berharap agar Pj Bupati Lampung Barat dan Pj Bupati Tulang Bawang terus melaksanakan tugas dengan optimal demi mewujudkan visi Lampung Berjaya.
Dalam acara tersebut, turut diserahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada Pj Ketua Tim Penggerak PKK dan Dekranasda Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Tulang Bawang.
SK tersebut diserahkan oleh Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Riana Sari Arinal diwakili oleh Ketua Bidang I Mamiyani Fahrizal.