Media90 – Seorang pria paruh baya berinisial AS (54) di Pringsewu, Lampung, ditangkap oleh polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila berupa sodomi terhadap tetangganya yang masih di bawah umur.
Perbuatan bejat ini menyebabkan AS harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 10.30 WIB di kediaman tersangka AS yang berada di Kecamatan Banyumas.
Kejadian bermula ketika korban, berinisial IA, seorang anak berusia 5 tahun yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak, dipanggil oleh tersangka ke rumahnya.
Dengan iming-iming uang jajan sebesar Rp5.000, pelaku meminta korban untuk menuruti kehendaknya. Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumah dan bertemu dengan ibunya.
Ibu korban yang curiga melihat anaknya membawa uang, lalu menanyakan asal-usul uang tersebut. Korban kemudian menceritakan apa yang terjadi, termasuk tindakan pelaku.
“Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku segera memberitahukan hal ini kepada suaminya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkap Iptu Irfan dalam rilis Humas, Jumat (23/8/2024) siang.
Iptu Irfan juga menjelaskan bahwa AS, yang masih lajang dan berprofesi sebagai buruh tani, ditangkap di rumahnya pada Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat penangkapan, AS tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila tersebut. Ia berdalih bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh desakan hasrat biologis.
“Karena belum memiliki istri, pelaku mengaku bingung menyalurkan hasrat birahinya dan akhirnya nekat menyodomi korban yang kebetulan sering lewat di depan rumahnya,” ujar Iptu Irfan.
Atas perbuatannya, AS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka AS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Iptu Irfan.