Media90 – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara, bekerja sama dengan Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 19 Januari 2025 di Kotabumi Selatan. Kasus ini melibatkan dua tersangka yang kini telah diamankan.
Kedua tersangka, BD (30) dan FAI (33), berhasil diringkus setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada Rabu (12/2/2025).
Kapolres Lampung Utara, melalui Kasat Reskrim AKP Aprayyadi Pratama, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, Agustiawan Syaputra, memarkirkan mobil Suzuki Ertiga miliknya di depan rumah pada malam hari.
Namun, pada pagi harinya, kendaraan tersebut telah hilang dari tempatnya.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka dan barang bukti di Bandar Lampung.
Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan BD (30) di Perumdam 2, Bandar Lampung.
Dari hasil interogasi terhadap BD (30), diketahui bahwa mobil yang dicuri telah digadaikan kepada seorang penadah di Natar.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung untuk melacak keberadaan penadah tersebut.
Investigasi lebih lanjut mengarahkan tim ke Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Di lokasi tersebut, tersangka FAI (33) berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga yang sedang dicat ulang di sebuah bengkel.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain kendaraan yang dicuri, barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah kunci duplikat mobil tersebut.
Kapolres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak kepolisian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraannya dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa. Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, tindakan kriminal dapat segera ditekan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Aprayyadi Pratama.