Media90 – Kabar tentang dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung menarik perhatian setelah munculnya laporan dari sejumlah pihak.
Febriana, Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, memberikan tanggapannya terkait isu ini pada Selasa (14/5/2024), dengan menegaskan kesiapannya untuk bertindak langsung melaporkan oknum yang terlibat.
“Kalo memang ada pungli dari oknum atau calo langsung laporkan ke nomor pengaduan yang tertera di Kantor Disdukcapil. Atau bisa datang langsung keruangan saya dengan membawa bukti dan oknumnya,” tegas Febriana.
Febriana juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar mengurus dokumen kependudukan secara langsung tanpa melibatkan perantara.
Menurutnya, hal ini penting karena proses pengurusan dokumen seharusnya dilakukan oleh pemilik nama yang tercantum dalam akta keluarga.
“Saat ini, Disdukcapil Kota Bandar Lampung telah menyediakan tiga cara bagi masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan,” tambah Febriana.
“Pertama, melalui aplikasi online ‘Permen Manis’. Kedua, dengan cara konvensional yaitu melalui ‘Coklat’, dimana berkas akan didaftarkan dan kemudian dilengkapi sesuai tanggal dan jam yang telah ditentukan. Terakhir, masyarakat juga bisa mengurus di Kantor Kecamatan se-Kota Bandar Lampung.”
Febriana menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum atau calo yang melakukan praktik pungli.
“Sesuai arahan Ibu Wali Kota, kalo ada pegawai yang melakukan pungli akan diberikan punishment atau sanksi,” ujarnya dengan tegas.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Febriana dan timnya, diharapkan situasi ini dapat segera teratasi dan pelayanan publik di Disdukcapil Kota Bandar Lampung dapat berjalan dengan lebih baik dan transparan.