BERITA

Fakta Baru: Selebgram Metro Menggebrak dengan Promosi Judul Slot Masuk Jaringan Internasional Kamboja, Menyasar Talent di Indonesia

176
×

Fakta Baru: Selebgram Metro Menggebrak dengan Promosi Judul Slot Masuk Jaringan Internasional Kamboja, Menyasar Talent di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Fakta Baru, Selebgram Metro Promosikan Judol Slot Masuk Jaringan Internasional Kamboja, Sasar Talent di Indonesia
Fakta Baru, Selebgram Metro Promosikan Judol Slot Masuk Jaringan Internasional Kamboja, Sasar Talent di Indonesia

Media90 – Polres Metro berhasil menangkap enam selebgram yang terlibat dalam mempromosikan situs judi online (Judol) slot melalui platform Instagram. Menurut Waka Polres Metro, Kompol Sigiet Aji Vambayun, para selebgram yang ditangkap mengakui telah terlibat dalam promosi situs tersebut, beberapa di antaranya sudah berlangsung selama tiga tahun.

“Untuk sementara masih kami lakukan pengembangan, mereka ini ada yang sudah berjalan tiga tahun dan mempromosikan tiga situs berbeda,” kata Kompol Sigiet Aji Vambayun pada Kamis (27/6/2024).

Satu-satunya pria yang ditangkap, DF (21) dari Metro Selatan, diduga sebagai bagian dari jaringan internasional yang berbasis di Kamboja.

Polisi juga mencatat bahwa meskipun promosi dilakukan untuk pasar internasional, para talenta yang mereka sasar adalah dari Indonesia.

Baca Juga:  Klarifikasi Polda Lampung: Insiden Pemotor di TNBBS Lemong Pesisir Barat Adalah Kecelakaan, Bukan Kasus Begal

PS Kanit Tipidter Satreskrim Polres Metro, Bripka Deni Saputra, mengungkapkan bahwa para selebgram ini bekerja dalam tim, yang terdiri dari promotor dan talenta. Mereka menerima bayaran bulanan dari admin situs judi yang berada di atas mereka.

Keenam tersangka, termasuk NEA (21) dan RES (20), serta dua Selebgram lainnya dari Metro, Lampung, akan dihadapkan pada hukuman yang serius.

Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Polisi masih terus mendalami peran admin-admin di balik promosi ilegal ini. Kasus ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap kejahatan di dunia maya terus intensif dilakukan oleh aparat kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *