Media90 – Jajaran Polsek Minggir, Polres Sleman, Yogyakarta, berhasil menangkap empat pria yang diduga merupakan komplotan spesialis pencurian traktor di wilayah Sleman. Aksi mereka telah lama meresahkan para petani setempat.
Kapolsek Minggir, AKP Sutriyono, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap pada Minggu (1/9/2024), sekitar pukul 03.00 WIB, ketika warga memergoki para pelaku tengah menarik satu unit traktor milik warga untuk dibawa kabur.
Warga yang curiga sempat berupaya mengejar, namun para pelaku yang menggunakan mobil Toyota Avanza berhasil melarikan diri lebih dulu.
“Warga melihat mobil menarik traktor di belakangnya dan curiga. Warga tersebut lalu mengejar, tetapi para pelaku kabur,” ujar AKP Sutriyono, Rabu (11/9/2024).
Beruntung, komplotan tersebut meninggalkan traktor yang sempat mereka gondol.
Warga segera melaporkan kejadian ini kepada polisi.
Tanpa menunggu lama, Unit Reskrim Polsek Minggir langsung bergerak melacak identitas mobil para pelaku. Sebelum hari berganti, empat tersangka berhasil ditangkap.
Mereka adalah AS (27) warga Turi Sleman, S (45) warga Tulang Bawang, DK (26) warga Lampung Utara, dan D (26) warga Pakem Sleman.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa komplotan ini tidak hanya beraksi di kawasan Minggir, tetapi juga di daerah lain seperti Turi dan Pakem.
Sejak Februari 2024, mereka telah mencuri satu unit traktor dan lima unit diesel atau mesin traktor.
Hasil curian mereka dijual kepada pembeli barang bekas seharga Rp3,5 juta.
“Selain satu traktor, kami mengamankan lima unit mesin diesel. Hasil curian mereka jual dalam bentuk gelondongan diesel,” tambah AKP Sutriyono.
Menurut pengakuan para pelaku, mereka terpaksa melakukan pencurian karena motif ekonomi.
S (45), yang merupakan otak dari komplotan ini, mengatakan bahwa mereka memanfaatkan kelengahan pemilik traktor yang sering meninggalkan mesin di luar rumah atau sawah.
“Kurangnya kehati-hatian masyarakat juga menjadi celah bagi pelaku, karena rata-rata mesin diambil dari pekarangan rumah atau sawah,” ujar Ipda Dwiyanto Kurniawan, penyidik Unit Reskrim Polsek Minggir.
Atas perbuatan mereka, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.