Media90 – Jajaran Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap empat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menjadi spesialis pencurian ternak kambing warga.
Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (21/2/2025) setelah dilakukan penyelidikan atas kasus pencurian yang terjadi di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis (14/11/2024) di Jalan Gemilang, Gang Anumerta, Dusun II B, Desa Fajar Baru.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, mengungkapkan bahwa keempat pelaku berinisial FY (28) dan D (42) berasal dari Bandar Lampung, serta R (23) dan S (32) dari Fajar Baru.
“Peristiwa ini bermula saat korban bernama Selfia AM kehilangan tiga ekor kambing yang berwarna cokelat dan putih dari kandangnya,” ujar Iptu Rudy Prawira dalam keterangannya, Senin (24/2/2025).
Kerugian yang dialami korban mencapai Rp10,5 juta, sehingga korban segera melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Jati Agung.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan keempat pelaku.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku S (32), yang kemudian memberikan informasi mengenai keterlibatan tiga pelaku lainnya.
Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu angkong.
Namun, ternak kambing hasil curian telah dijual oleh para pelaku.
Saat ini, keempat pelaku ditahan dan akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan mereka akan menghadapi tuntutan hukum atas tindak kejahatan yang dilakukan.