Media90 – Polres Pringsewu bersama dengan Rutan Kelas II B Kota Agung, Tanggamus, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan empat narapidana.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah Arif Mustofa (33), Dedi Sujarwo (31), Beni Fernando (29), dan Yoga Febrianton (26).
Arif dan Dedi berasal dari Pekon Tulung Agung dan Pekon Pujodadi, Pringsewu, sementara Beni dan Yoga berasal dari Pekon Kediri dan Pekon Ganjaran, Gadingrejo.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengungkapkan bahwa penipuan ini terjadi pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 17.22 WIB.
Korban, Siti Maysaroh, seorang pedagang beras dari Pekon Sukoharjo III, menerima telepon dari nomor tak dikenal yang menanyakan harga dan ketersediaan beras.
Pelaku memesan satu ton beras dengan harga Rp125 ribu per 10 kilogram dan mengirimkan bukti transfer palsu senilai Rp12 juta.
Namun, setelah menerima bukti transfer, korban mengecek transaksi melalui BRI Link dan mendapati bahwa tidak ada uang yang masuk.
Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Pringsewu, yang kemudian mengirimkan Tim Tekab 308 Satreskrim untuk menyelidiki kasus tersebut.
Dalam penyelidikan, Polres Pringsewu berkolaborasi dengan Rutan Kelas II B Kota Agung dan menemukan bahwa penipuan tersebut dilakukan oleh narapidana di dalam rutan.
Petugas kemudian memeriksa para pelaku dan menemukan barang bukti berupa dua unit handphone merek Vivo, dua unit Oppo, satu unit Itel, satu unit Redmi, selembar bukti transfer palsu, dan satu bundel cetak rekening BRI atas nama Ibnu Kurniawan.
Kapolres menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut, dan pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait aksi penipuan ini di Kabupaten Pringsewu.