BERITA

Edaran Terbaru KPU RI: Paslon Dawam – Ketut Siap Perbaiki Berkas Pendaftaran untuk Pilkada Lampung Timur 2024

69
×

Edaran Terbaru KPU RI: Paslon Dawam – Ketut Siap Perbaiki Berkas Pendaftaran untuk Pilkada Lampung Timur 2024

Sebarkan artikel ini
Edaran Terbaru KPU RI, Paslon Dawam - Ketut Bakal Perbaiki Berkas Pendaftaran Untuk Maju di Pilkada Lampung Timur 2024
Edaran Terbaru KPU RI, Paslon Dawam - Ketut Bakal Perbaiki Berkas Pendaftaran Untuk Maju di Pilkada Lampung Timur 2024

Media90 – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, akan kembali ke kantor KPU Lampung Timur pada Kamis (12/9/2024) untuk memperbaiki berkas pendaftaran mereka dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Langkah ini diambil setelah KPU RI mengeluarkan surat edaran terbaru nomor 2038 pada Rabu (11/9/2024) yang mengatur penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon di daerah dengan satu pasang calon.

Surat edaran tersebut, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk memperbaiki dokumen pendaftaran mereka.

Dawam Rahardjo mengonfirmasi rencana tersebut dan menyatakan, “InsyaAllah hari ini kami akan datang lagi ke KPU Lampung Timur,” seperti dikutip dari berbagai media di Lampung Timur.

Baca Juga:  Tanggap Cepat: Presiden Jokowi Dorong Penambahan Alat CT Scan di RSUD Alimuddin Umar Lampung Barat

Anggota KPU Lampung Timur, Wanhari, menjelaskan bahwa kedatangan pasangan Dawam – Ketut tidak untuk mendaftar ulang, melainkan untuk memperbaiki dokumen yang telah diajukan sebelumnya.

“Benar, Liaison Officer (LO) Dawam – Ketut mengonfirmasi akan datang ke KPU untuk memperbaiki berkas. Ini bukan pendaftaran ulang, tetapi perbaikan dokumen,” ujar Wanhari.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan supervisi kepada KPU Lampung Timur untuk menindaklanjuti surat edaran KPU RI.

“Tugas kami di KPU Provinsi adalah melakukan supervisi kepada KPU Lampung Timur, memastikan bahwa surat edaran KPU RI ditindaklanjuti. Untuk teknis lebih lanjut, itu adalah tanggung jawab KPU Lampung Timur,” jelas Erwan Bustami.

Baca Juga:  Pelayaran Sukses: 554 Kotak Suara Tiba dengan Selamat di Delapan Kampung Dipasena Setelah Perjalanan dengan Klotok dari Bumi Dipasena Mulya

Saat ini, di Lampung Timur hanya terdaftar satu calon, yaitu Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi. Perbaikan dokumen oleh pasangan Dawam – Ketut diharapkan dapat memenuhi persyaratan dan melanjutkan proses pendaftaran mereka dalam Pilkada 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *