BERITA

Dukun Cabul di Padang Ratu Lampung Tengah: Modus Periksa Janin untuk Cabuli Wanita dan Minta Rp10 Juta

15
×

Dukun Cabul di Padang Ratu Lampung Tengah: Modus Periksa Janin untuk Cabuli Wanita dan Minta Rp10 Juta

Sebarkan artikel ini
Dukun Cabul Modus Periksa Janin, Pria di Padang Ratu Lampung Tengah ini Cabuli Wanita dan Minta Bayaran Rp10 Juta
Dukun Cabul Modus Periksa Janin, Pria di Padang Ratu Lampung Tengah ini Cabuli Wanita dan Minta Bayaran Rp10 Juta

Media90 – Seorang pria berinisial FRM (41), yang mengaku sebagai dukun sakti, ditangkap oleh pihak kepolisian dengan tuduhan merudapaksa seorang wanita berinisial AN (21) di Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (27/8/2024) di Kampung Sukawaringin, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, menjelaskan bahwa FRM menggunakan modus sebagai dukun yang dapat memberikan janin melalui ritual.

“FRM mengaku sebagai dukun sakti yang mampu memberikan janin kepada pasiennya melalui ritual,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi pada Sabtu (31/8/2024).

Menurut penjelasan Kapolsek, aksi terakhir FRM terjadi pada Juli 2024 pukul 01.30 WIB di Kampung Surabaya, Kecamatan Padang Ratu.

Baca Juga:  Protes Viral! Mendikbud Nadiem Makarim Dituding Membebani Wali Murid dengan Penghapusan Wisuda TK-SMA

Setelah berhasil menarik korban, FRM menetapkan syarat bahwa korban harus berhubungan suami istri dengannya sebagai bagian dari ritual pemeriksaan janin.

FRM bahkan mengancam bahwa janin korban akan hilang jika korban menolak untuk berhubungan badan.

Pelaku mempersiapkan berbagai barang untuk ritual, termasuk sebuah tespack, satu stel pakaian korban warna pink, sehelai celana dalam warna ungu, seperempat karung pupuk ponska, seperempat karung pupuk mutiara, satu karung putih bertuliskan UREA, dua shock sepeda motor, sebuah kelapa yang dilubangi, sehelai kain merah, sehelai kain gurita, dua helai kain mori, dan empat benang.

“Perbuatan ini jelas merupakan akal-akalan FRM untuk melampiaskan nafsu bejatnya dan memeras harta korbannya,” ujar Kapolsek AKP Edi Suhendra.

Lebih parah lagi, FRM mematok tarif sebesar Rp10 juta untuk ritual tersebut. Setelah kejadian, korban melaporkan perbuatan FRM ke Polsek Padang Ratu.

Baca Juga:  Optimalkan Kesejahteraan Keluarga: Akselerasi Posyandu dan Posbindu di Kampung Bumi Dipasena Utama

Kapolsek melanjutkan, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

“FRM berhasil kami tangkap di Kecamatan Bangun Rejo tanpa perlawanan, dan pelaku pun mengakui perbuatannya,” kata AKP Edi Suhendra.

Saat ini, FRM telah diamankan di Polsek Padang Ratu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 378 KUHPidana.

“Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” pungkas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *