BERITA

Dugaan Oknum Wartawan di Tulangbawang Barat Terlibat dalam Transaksi Narkoba dengan Nama Pejabat Polri

246
×

Dugaan Oknum Wartawan di Tulangbawang Barat Terlibat dalam Transaksi Narkoba dengan Nama Pejabat Polri

Sebarkan artikel ini
Dugaan Oknum Wartawan di Tulangbawang Barat Terlibat dalam Transaksi Narkoba dengan Nama Pejabat Polri
Dugaan Oknum Wartawan di Tulangbawang Barat Terlibat dalam Transaksi Narkoba dengan Nama Pejabat Polri

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulangbawang Barat berhasil mengungkap sindikat narkoba yang aktif di wilayah Pagar Dewa pada Selasa (27/6/2023).

Dalam operasi tersebut, tiga bandar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap.

Menurut informasi yang diperoleh, ketiga pelaku yang diamankan adalah UM (47) asal Tiyuh Pagar Dewa, WS (25) asal Tumijajar Tulangbawang Barat, dan RS (51) asal Menggala Tulang Bawang.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar.

Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku UM yang saat itu berada di rumahnya.

Tim Satres Narkoba melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan sebuah kotak plastik yang dililit lakban warna hitam.

Setelah kotak tersebut dibuka, ditemukan 62 bungkus klip sabu seberat 11,74 gram serta uang tunai sebesar Rp1,56 juta.

Baca Juga:  Amankan Rumah Anda Sebelum Mudik dengan Tips Listrik dari PLN, Ini Langkahnya!

Dari pengakuan UM, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari pelaku RS.

Selain itu, dalam pemeriksaan ponsel milik UM, ditemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara UM dan WS.

Percakapan tersebut mencurigakan karena WS beberapa kali meminta uang kepada UM dengan dalih untuk setoran kepada pejabat Polri agar kegiatan jual beli narkoba tetap aman.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WS di rumah kontrakannya di Tiyuh Daya Asri, Tumijajar.

Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan sejumlah barang bukti seperti rekening bank, kartu pers atas nama WS, dan ponsel.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan UM, tim Satres Narkoba melakukan pengembangan lebih lanjut ke Tiyuh Penumangan, Tulangbawang Tengah, dan berhasil menangkap pelaku RS (51).

Baca Juga:  Rektor Unila Lepaskan 833 Mahasiswa untuk Program MBKM: Harapan dan Pesan untuk Mereka

Saat dilakukan penggeledahan terhadap RS, ditemukan dua bungkus plastik klip besar yang berisi sabu seberat 21,39 gram, yang terbungkus dalam dua lembar tisu dan kotak rokok yang ditemukan di dalam celana pelaku.

Dengan penangkapan ini, total barang bukti yang diamankan mencapai 33,13 gram sabu.

Polisi terus melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini guna mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait dengan sindikat narkoba tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *